BEM Unsoed Kecam Rencana Kampus Beri Kuasa Hukum untuk Rektor Tersangka KPK

1787581057746

Mahasiswa nilai langkah kampus memberikan bantuan hukum kepada rektor yang diduga korupsi bertentangan dengan semangat antikorupsi. Mereka mendesak institusi tidak memfasilitasi pembelaan bagi oknum bermasalah.(Foto: tangkapan layar).

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID,Purwokerto— Gelombang kritik terus mengalir menyusul kasus dugaan korupsi yang menjerat pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Kini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed angkat suara mengkritik rencana kampus yang akan menyiapkan bantuan hukum untuk Rektor Unsoed, Prof Akhmad Sodiq, dan jajarannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Presiden BEM Unsoed, Azza Febra Pramudika, menyatakan langkah tersebut sangat disayangkan dan dinilai sebagai sebuah ironi di tengah upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, institusi pendidikan seharusnya tidak menggunakan sumber dayanya untuk membela pihak yang diduga kuat melakukan praktik korupsi. “Karena ketika memang sudah dibuktikan rektor kita bersalah, maka sebetulnya tidak ada alasan juga untuk membela mereka, siapa pun itu,” tegas Azza saat ditemui dalam aksi mahasiswa di kampus Unsoed, Senin (24/8/2026).

Mahasiswa Nilai Kuasa Hukum Untuk Ringankan Vonis

Azza menduga bahwa penyediaan kuasa hukum oleh pihak kampus bukan semata-mata untuk menjunjung asas praduga tak bersalah, melainkan sebagai upaya strategis untuk meringankan proses hukum yang tengah dihadapi tersangka. Ia menilai langkah ini akan mengaburkan posisi sivitas akademika yang seharusnya konsisten menolak korupsi. “Pasti mereka mempersiapkan langkah demikian untuk menyiapkan tim kuasa hukum untuk nantinya meringankan vonis, misalkan, atau keluar dari tersangka hari ini, seperti itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, BEM Unsoed menyoroti adanya potensi pihak-pihak di lingkungan kampus yang dinilai masih memberikan pembelaan kepada Rektor Sodiq. Mereka bertekad untuk mengantisipasi munculnya gerakan yang dapat mengaburkan sikap tegas mahasiswa terhadap kasus ini. “Kami masih berpikir ada beberapa oknum di dalam kampus kita yang hari ini mungkin masih cukup membela rektor kita yang ditangkap,” katanya.

KPK Beberkan Tiga Klaster Kasus Korupsi Unsoed

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20 Agustus 2026. KPK kemudian menetapkan enam orang tersangka, yakni Rektor Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yaitu Mulyono (keponakan Sodiq), Dian Mulia Wardhana, dan Adhi Wiharto.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan kasus ini terbagi dalam tiga klaster utama :

1. Klaster Pemerasan: Dugaan pemerasan Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed yang melibatkan Norman Arie Prayoga melalui perantara Dian dan Adhi.

2. Klaster Gratifikasi: Dugaan penerimaan gratifikasi minimal Rp 680 juta melalui keponakan rektor, Mulyono, dari calon mahasiswa jalur mandiri. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli tiga bidang tanah yang diatasnamakan Mulyono.

3. Klaster Otorisasi: Dugaan penerimaan uang Rp 1,12 miliar oleh Eko Sumanto dari pengepul calon mahasiswa, yang kemudian melaporkannya kepada Sodiq. Sodiq diduga memberikan akses user ID-nya untuk mengesahkan kelulusan calon mahasiswa yang membayar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru. Akhmad Sodiq sendiri tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp3,12 miliar berdasarkan LHKPN. Sementara itu, pihak Unsoed dalam pernyataan resminya menyatakan keprihatinan mendalam dan berkomitmen untuk melakukan pembenahan sistem, terutama dalam penerimaan mahasiswa baru.

Mereka juga memastikan akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi untuk menentukan langkah selanjutnya. KPK sendiri terus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah para tersangka dan Kantor Rektorat Unsoed, untuk mengumpulkan bukti tambahan.

( berbagai sumber)