Rekening Botok Pati Sempat Ditunda, Polisi Ungkap Alasan dan Kini Dibuka Kembali

1787749358931

Polda Metro Jaya menyebut penundaan transaksi rekening Supriyono alias Botok dilakukan untuk melindungi pemilik rekening dan para donatur. Setelah klarifikasi, akses rekening dipastikan dapat digunakan kembali. (Foto:dok.bank Mandiri)

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA — Polemik penundaan transaksi rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, memasuki babak baru. Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap alasan di balik langkah tersebut sekaligus memastikan rekening tersebut dapat kembali digunakan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penundaan transaksi bermula dari informasi yang beredar melalui media sosial. Polisi tidak merinci informasi yang menjadi dasar awal pemeriksaan tersebut.

Menurut Iman, langkah itu dilakukan untuk memberikan perlindungan, baik kepada pemilik rekening maupun masyarakat yang memberikan donasi.”Hal ini kami lakukan tentunya dalam rangka menjaga dan memberikan perlindungan baik itu kepada pemilik akunnya maupun kepada para donatur,” kata Iman dalam pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/8).

Polisi: Bukan untuk Menghambat Aspirasi

Iman menjelaskan, penghimpunan donasi masyarakat memiliki ketentuan hukum yang harus diperhatikan. Karena itu, kepolisian melakukan klarifikasi dan meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.Polda Metro Jaya juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap data pribadi pemilik rekening dan para donatur agar tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Setelah proses klarifikasi dilakukan, polisi menyatakan telah memperoleh fakta hukum terkait rekening dan aktivitas donasi tersebut.Dengan hasil tersebut, penundaan transaksi tidak lagi diperlukan. “Setelah kami melakukan konfirmasi terhadap berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa hukum tersebut, maka hari ini kami sampaikan bahwa penundaan transaksi tersebut sudah dapat dibuka kembali,” ujar Iman.

Ia menambahkan, proses pemulihan dilakukan lebih cepat dari batas waktu lima hari kerja yang menjadi ketentuan penundaan transaksi.

Rekening Botok Berisi Sekitar Rp80,9 Juta

Sebelumnya, rekening Bank Mandiri atas nama Supriyono menjadi perhatian setelah tidak dapat digunakan untuk bertransaksi. Rekening tersebut dilaporkan memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta, yang disebut berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat untuk mendukung kebutuhan warga Pati yang akan mengikuti aksi di Jakarta.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyebut masih mendalami tujuan penghimpunan dana tersebut. Perkara ini kemudian menimbulkan pertanyaan karena penundaan transaksi terjadi menjelang rencana aksi AMPB di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026. Namun, Polda Metro Jaya kemudian menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan penyidik adalah penundaan transaksi, bukan penyitaan terhadap uang yang berada di rekening tersebut.

PPATK Tegaskan Bukan Pihak yang Meminta Penghentian Rekening

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memberikan klarifikasi terkait polemik tersebut. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan lembaganya tidak melakukan penghentian transaksi terhadap rekening Supriyono.

Dengan demikian, PPATK menegaskan bahwa penundaan transaksi rekening Botok bukan berasal dari lembaga tersebut.PPATK sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan hukum untuk meminta penundaan transaksi atau melakukan tindakan terhadap rekening dalam konteks penyidikan.

Pernyataan tersebut penting karena sejak awal muncul dugaan di ruang publik bahwa rekening Botok dihentikan atas permintaan PPATK.

OJK: Penundaan Transaksi Memiliki Dasar Hukum

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya turut menjelaskan mekanisme penundaan transaksi rekening nasabah. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penundaan transaksi memiliki dasar hukum, antara lain melalui UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta POJK Nomor 8 Tahun 2023.

Berdasarkan ketentuan tersebut, penyedia jasa keuangan wajib melakukan penundaan transaksi setelah menerima perintah atau permintaan dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam kondisi yang diatur peraturan perundang-undangan. Penundaan tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja.

OJK juga menyatakan tengah mendalami persoalan rekening Supriyono dan berkoordinasi dengan pihak bank terkait. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK mengatakan akan mengambil langkah pengawasan sesuai kewenangannya. Di tengah polemik tersebut, OJK meminta masyarakat tetap tenang. OJK menegaskan dana masyarakat di perbankan tetap aman dan kerahasiaannya dilindungi sesuai ketentuan, sementara simpanan nasabah dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.

DPR Soroti Dasar Penundaan Rekening

Polemik tersebut turut menjadi perhatian DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar rekening Supriyono dapat segera digunakan kembali setelah kepolisian menyelesaikan proses klarifikasi. Menurut Habiburokhman, penyampaian pendapat di muka umum merupakan aktivitas yang dilindungi sepanjang dilakukan dalam koridor hukum.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade sebelumnya meminta adanya kejelasan mengenai dasar tindakan terhadap rekening tersebut. Ia mengingatkan bahwa perbankan memiliki prosedur dalam melakukan pembatasan transaksi, termasuk ketika menerima permintaan dari aparat penegak hukum maupun otoritas yang berwenang seperti PPATK.

Bank Mandiri Siap Aktifkan Kembali Rekening

Direktur Utama Bank Mandiri Riduan memastikan pihaknya akan menindaklanjuti permintaan untuk mengaktifkan kembali rekening Supriyono. Keputusan tersebut disampaikan setelah adanya koordinasi antara Polda Metro Jaya, Komisi III DPR dan Bank Mandiri pada Rabu (26/8).

Bank Mandiri menyatakan akan mengikuti arahan yang disampaikan aparat dan DPR sesuai ketentuan yang berlaku.Riduan juga membantah isu bahwa polemik rekening Botok menyebabkan terjadinya penarikan dana besar-besaran dari nasabah Bank Mandiri.

Menurutnya, aktivitas nasabah dan kondisi operasional perbankan tetap berjalan normal.

Polemik Donasi dan Aturan Pengumpulan Uang

Kasus ini juga kembali menyoroti aturan mengenai penghimpunan dana masyarakat. Indonesia memiliki UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang yang mengatur bahwa pengumpulan uang atau barang untuk tujuan tertentu pada prinsipnya memerlukan izin dari pejabat berwenang, dengan sejumlah pengecualian. Aturan tersebut antara lain mengatur maksud dan tujuan pengumpulan, pihak penyelenggara, batas waktu, wilayah pengumpulan hingga cara penyaluran dana.

Namun, penerapan aturan tersebut terhadap suatu kegiatan tertentu tetap harus dilihat berdasarkan fakta, tujuan penghimpunan, bentuk kegiatan, serta ketentuan hukum yang relevan. Karena itu, penundaan rekening tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti bahwa pemilik rekening melakukan tindak pidana.

Pengamat: Transparansi Dasar Tindakan Jadi Kunci

Dari perspektif tata kelola, polemik ini menunjukkan pentingnya transparansi antara aparat penegak hukum, perbankan dan masyarakat. Penundaan transaksi memang dapat menjadi instrumen hukum untuk mencegah risiko penyalahgunaan dana. Namun, tindakan tersebut harus memiliki dasar yang jelas, dilakukan secara proporsional, dan tidak boleh berlangsung lebih lama dari kebutuhan hukum yang mendasarinya.

Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, pemulihan akses rekening menjadi penting untuk menjaga kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

Pandangan senada juga muncul dari mantan pimpinan PPATK. Dalam pemberitaan Jawa Pos pada Rabu (26/8), polemik seperti ini dinilai dapat berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan publik kepada perbankan apabila prosedur dan alasan pembatasan rekening tidak dipahami secara jelas oleh masyarakat.

Kini Rekening Botok Kembali Bisa Digunakan

Setelah rangkaian klarifikasi dilakukan, Polda Metro Jaya memastikan penundaan transaksi rekening Supriyono dapat dihentikan. Bank Mandiri pun menyatakan siap mengaktifkan kembali rekening tersebut. Dengan keputusan ini, polemik tidak lagi berpusat pada apakah rekening akan dibuka, melainkan menjadi pelajaran mengenai pentingnya kejelasan prosedur ketika aparat meminta bank membatasi transaksi nasabah.

Kasus Botok juga memperlihatkan adanya tiga kepentingan yang harus dijaga secara bersamaan: penegakan hukum, perlindungan nasabah dan donatur, serta hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai sesuai ketentuan hukum. Yang tidak kalah penting, setiap pembatasan akses terhadap rekening harus dilakukan berdasarkan kewenangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan sektor perbankan.

(berbagai sumber)