Bareskrim Polri Bongkar Narkoba Berkedok Permen dari Inggris

1787750590928

Modus Baru Peredaran Narkotika Jadi Sorotan, Polisi Waspadai Permen Mengandung THC Sasar Kota Malang.(Foto:ist)

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID,MALANG — Polresta Malang Kota meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus baru peredaran narkotika setelah Bareskrim Polri mengungkap pengiriman narkotika jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) yang dikemas menyerupai permen dari Inggris ke Kota Malang, Jawa Timur.

Meski pengungkapan kasus tersebut dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Polresta Malang Kota menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi mengatakan kepolisian terus mewaspadai perubahan modus pelaku narkotika yang semakin beragam. Narkoba, kata dia, dapat disamarkan dalam berbagai bentuk barang yang sekilas terlihat sebagai produk konsumsi biasa. Menurut Danang, modus penyamaran narkotika dalam makanan bukan hal yang sepenuhnya baru.

Sebelumnya, kepolisian juga menemukan narkotika yang disamarkan dalam bentuk kue. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena Malang merupakan salah satu kota pendidikan dan pariwisata. Arus pendatang serta mobilitas masyarakat yang tinggi dinilai membutuhkan pengawasan lebih ketat agar tidak dimanfaatkan jaringan narkotika.

Polresta Malang Kota juga mengantisipasi kemungkinan munculnya modus serupa yang menyasar kalangan mahasiswa, khususnya menjelang kedatangan mahasiswa baru.

Bareskrim Ungkap Permen Mengandung THCKasus ini bermula dari informasi Bea Cukai Pasar Baru mengenai paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris menuju Indonesia melalui jasa Pos Indonesia.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan laboratorium, paket tersebut diketahui berisi tiga kemasan permen bermerek AI. Masing-masing kemasan berisi 10 permen yang mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol atau THC.

Penyidik Bareskrim bersama Bea Cukai kemudian melakukan pengawasan terhadap pengiriman paket tersebut hingga ke Kota Malang. Petugas menggunakan metode controlled delivery sebelum menangkap penerima paket saat mengambil kiriman tersebut dari kurir pada 24 Agustus 2026.

Seorang pria berinisial AJE (30), yang disebut berasal dari Bekasi, kemudian ditangkap. Polisi menyatakan tersangka mengakui paket tersebut merupakan pesanannya.

Sudah Empat Kali Memesan

Penyidikan sementara mengungkap bahwa kasus tersebut bukan merupakan pemesanan pertama yang dilakukan tersangka. Berdasarkan pemeriksaan, AJE mengaku telah empat kali memesan paket yang diduga mengandung THC sepanjang 2026.

Pengiriman sebelumnya dilakukan dalam beberapa bentuk produk, sementara paket terakhir berupa tiga kemasan permen. Polisi menyebut tersangka mengaku barang-barang tersebut dipesan secara daring dan ditujukan untuk konsumsi pribadi. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal barang, jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Barang bukti THC yang diamankan dalam perkara tersebut dilaporkan memiliki berat sekitar 231 gram bruto dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp693 juta.

Polresta Malang Perkuat Pencegahan

Kapolresta Malang Kota menegaskan pengungkapan Bareskrim tersebut menjadi peringatan bahwa jaringan narkotika dapat menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan barang terlarang.Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah menerima atau mengonsumsi produk yang asal-usulnya tidak jelas, terutama barang yang diperoleh melalui jalur daring maupun kiriman dari luar negeri.Kepolisian juga mendorong masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah Kota Malang menjadi sasaran jaringan narkotika dengan memanfaatkan tingginya mobilitas penduduk dan aktivitas pendidikan.Kasus permen mengandung THC tersebut kini masih dikembangkan Bareskrim Polri untuk mengungkap jaringan pemasoknya. Sementara itu, Polresta Malang Kota meningkatkan kewaspadaan agar modus serupa tidak berkembang di wilayah hukumnya.

( berbagai sumber)