Kemendikdasmen Tegaskan Nilai TKA Bukan untuk Ranking Murid dan Sekolah
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak digunakan untuk menentukan peringkat atau memberikan label kepada murid maupun sekolah. (Foto ilustrasi: Humas Kemendikdasmen)
Editor: Devona R
GEBRAK.ID, JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak digunakan untuk menentukan peringkat atau memberikan label kepada murid maupun sekolah.
Sekretaris Badan Kebijakan Pendidikan Dasar Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Muhammad Yusro, mengatakan TKA dirancang sebagai instrumen untuk melihat capaian akademik sekaligus memetakan kebutuhan pembelajaran.
“Hasil asesmen digunakan bukan untuk memberikan label kepada murid atau sekolah, melainkan untuk memetakan kekuatan dan kebutuhan belajar,” kata Yusro di Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).
Menurut Yusro, pemetaan tersebut dapat membantu sekolah memperbaiki kualitas pembelajaran berdasarkan kondisi dan kebutuhan murid. Dengan data hasil TKA, satuan pendidikan diharapkan dapat menentukan langkah perbaikan secara lebih tepat.
Bagi peserta didik, TKA berfungsi sebagai asesmen standar nasional yang memberikan gambaran capaian akademik pada mata pelajaran tertentu. Murid dapat mengikuti tes pada mata pelajaran wajib maupun pilihan sesuai ketentuan kurikulum.
Kemendikdasmen juga merancang hasil TKA agar mampu memberikan informasi mengenai capaian individu secara objektif dan dapat dibandingkan secara adil. Data tersebut terutama berguna ketika hasil akademik menjadi bagian dari proses seleksi.
“TKA hadir untuk menyediakan informasi capaian individu yang lebih objektif dan dapat dibandingkan secara adil, terutama ketika hasil belajar digunakan dalam proses seleksi,” ujar Yusro.
Salah satu pemanfaatannya yakni sebagai validator nilai rapor dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Selain itu, hasil TKA dapat menjadi bahan pertimbangan dalam seleksi mandiri perguruan tinggi sesuai kebijakan masing-masing kampus serta kebutuhan seleksi akademik lainnya.
Karena memiliki fungsi yang beragam, Yusro meminta murid dan keluarga mempertimbangkan keikutsertaan TKA berdasarkan kebutuhan serta rencana pendidikan yang ingin ditempuh.
“Dengan demikian, keputusan untuk mengikuti TKA perlu dibuat secara sadar berdasarkan kebutuhan dan rencana pendidikan murid,” kata Yusro.
Kemendikdasmen menegaskan TKA bersifat tidak wajib dan tidak dipungut biaya. Hasil tes tersebut juga bukan penentu kelulusan.
Keputusan mengenai kelulusan tetap berada pada kewenangan satuan pendidikan. Sementara itu, nilai TKA dapat dimanfaatkan sebagai salah satu sumber informasi dalam berbagai proses seleksi akademik.
(Sumber: Kemendikdasmen)
