80 Sekolah Swasta Elite Dicoret dari Penerima MBG, Ini Alasan BGN

1787926331687

Badan Gizi Nasional menilai sekolah swasta elite memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan makan siswa secara mandiri. (Sudaryono. id)

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) mengecualikan sekitar 80 sekolah swasta yang dikategorikan elite dari penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan penyisiran terhadap sasaran program agar alokasi anggaran lebih tepat sasaran.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan sekolah-sekolah tersebut dinilai memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kebutuhan makan dan gizi siswanya secara mandiri. Karena itu, pemerintah tidak lagi memberikan alokasi MBG kepada sekolah yang dianggap tidak membutuhkan bantuan tersebut.

“Sudah ada berapa ya, 80-an sekolah itu se-Indonesia yang kemudian sekolah swasta khususnya, itu kemudian kita exclude untuk tidak diberikan MBG,” kata Sudaryono kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Ada Sekolah Berasrama dalam Daftar Pengecualian

Sudaryono menyebut sejumlah sekolah sebagai contoh lembaga pendidikan yang tidak lagi mendapatkan alokasi MBG. Di antaranya Jakarta Intercultural School (JIS), Cikal, SMA Taruna Nusantara, dan Kemala Bhayangkari. Menurut Sudaryono, sejumlah sekolah tersebut memiliki sistem pengelolaan makanan sendiri. Hal itu terutama berlaku bagi sekolah berasrama yang memang telah memiliki mekanisme penyediaan konsumsi bagi siswa dalam kegiatan pendidikannya.

Status pengecualian tersebut, kata Sudaryono, dapat diketahui melalui sistem pemantauan program MBG atau Radar MBG. Dengan demikian, sekolah yang tidak memperoleh alokasi dapat diketahui dalam sistem tersebut.

BGN Masih Bersihkan Data Penerima MBG

Pengecualian sekolah swasta elite merupakan bagian dari penataan ulang penerima manfaat MBG yang masih dilakukan BGN. Selain menyisir sekolah yang dinilai mampu memenuhi kebutuhan gizi secara mandiri, BGN juga menemukan persoalan data penerima yang tercatat lebih dari satu kali.

Sudaryono mengungkapkan terdapat sekitar 6 juta data penerima yang terindikasi ganda. Data tersebut antara lain dapat terjadi ketika seorang siswa tercatat sebagai peserta didik di sekolah sekaligus terdaftar sebagai santri di pesantren. Namun, BGN menegaskan angka tersebut tidak serta-merta berarti ada 6 juta orang yang menerima makanan MBG secara berulang.

Sebagian data merupakan pencatatan yang belum mencerminkan penerimaan makanan secara aktual.

BGN Tarik Kembali Rp311 Miliar

Penataan program MBG juga dilakukan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). BGN menemukan 414 dapur SPPG yang telah mendapatkan alokasi dana, tetapi ternyata belum beroperasi. Atas temuan tersebut, BGN menarik kembali dana yang sebelumnya telah dialokasikan. Total dana yang dikembalikan ke kas negara mencapai Rp311 miliar.

Langkah tersebut menunjukkan BGN tengah melakukan pembersihan data dan evaluasi terhadap penyaluran anggaran MBG, mulai dari penerima manfaat hingga keberadaan dapur yang menjadi pelaksana program.

MBG Tetap Menjangkau Peserta Didik

Pada prinsipnya, petunjuk teknis BGN memasukkan peserta didik pada berbagai jenjang pendidikan sebagai penerima manfaat MBG, termasuk PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SLB, pesantren, dan sekolah keagamaan. Dengan adanya penataan terbaru, pengecualian terhadap sekolah swasta elite bukan berarti seluruh sekolah swasta dikeluarkan dari program.

Kebijakan tersebut ditujukan kepada sekolah yang berdasarkan hasil penyisiran dinilai mampu menyediakan kebutuhan makan dan gizi siswa secara mandiri. BGN masih melakukan verifikasi terhadap data penerima dan alokasi anggaran. Karena proses tersebut belum sepenuhnya selesai, besaran efisiensi anggaran yang secara khusus berasal dari pengecualian sekolah swasta elite belum dirinci oleh Sudaryono.

Penataan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan anggaran MBG diarahkan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan, sekaligus mengurangi potensi pemborosan akibat data penerima ganda maupun alokasi kepada SPPG yang belum beroperasi.

( berbagai sumber)