Ombudsman RI Teken Komitmen Anti Konflik Kepentingan
Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona. (Foto: Dokpri. Ombudsman RI)
GEBRAK.ID, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menegaskan komitmennya dalam pencegahan dan pengelolaan konflik kepentingan melalui penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas (ZI) serta Pernyataan Komitmen Pencegahan dan Pengelolaan Konflik Kepentingan, Rabu (26/8/2026). Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas kelembagaan dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan pelayanan publik.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis Ombudsman RI, Kamis (27/8/2026), komitmen tersebut menegaskan kesediaan seluruh jajaran Insan Ombudsman untuk menempatkan kepentingan negara, masyarakat, pelayanan publik, dan pelaksanaan tugas Ombudsman RI di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Selain itu, Insan Ombudsman juga berkomitmen untuk tidak menggunakan jabatan, kewenangan, dan pengaruh untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, dan/atau golongan, serta mampu mengenali dan menghindari situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Rakornas Penyelesaian Laporan Jadi Momentum Integritas
Penandatanganan komitmen tersebut merupakan rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelesaian Laporan Ombudsman RI. Rakornas ini sebelumnya didahului dengan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI dan dihadiri oleh para Pimpinan Ombudsman RI, Sekretaris Jenderal, Inspektur, Kepala Perwakilan Ombudsman RI di 34 provinsi, serta Kepala Keasistenan Utama Ombudsman RI.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, yang membuka Rakornas secara resmi, menegaskan bahwa penguatan integritas merupakan bagian dari upaya bersama untuk membangun Ombudsman yang lebih baik. Integritas, menurutnya, perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas, termasuk dalam penyelesaian laporan masyarakat. “Kehadiran kita hari ini menegaskan komitmen bersama bahwa setiap laporan masyarakat adalah amanah penegakan keadilan yang tidak boleh tertunda,” ujar Rahmadi dalam sambutannya.
Target Percepatan: 90% Laporan Diselesaikan Sebelum Akhir Tahun
Dalam Rakornas tersebut, Rahmadi menargetkan sedikitnya 90 persen laporan yang masuk sebelum akhir tahun anggaran dapat diselesaikan. Upaya tersebut sekaligus diarahkan untuk menurunkan durasi pemeriksaan dan meningkatkan kepatuhan instansi terlapor dalam melaksanakan rekomendasi Ombudsman.
Untuk mencapai target tersebut, Rahmadi meminta jajarannya untuk memangkas birokrasi penanganan dan menyederhanakan alur verifikasi agar proses tindak lanjut laporan menjadi lebih cepat. “Harapan saya, pangkas birokrasi penanganan, sederhanakan alur verifikasi agar proses tindak lanjut laporan menjadi lebih cepat,” tegasnya.
Percepatan penyelesaian laporan juga dilakukan melalui penguatan sinergi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar saran dan rekomendasi Ombudsman dapat ditindaklanjuti secara optimal. Pemanfaatan sistem digital dan penelusuran laporan berbasis data secara real time juga dimaksimalkan untuk mendukung transparansi dan efektivitas penanganan laporan.
Rahmadi juga meminta jajarannya mengoptimalkan tindakan korektif pada tahap pemeriksaan melalui saran tindak lanjut yang aplikatif. Penanganan laporan perlu dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan urgensi dan dampaknya bagi masyarakat.
Membangun Budaya Integritas di Seluruh Jajaran
Melalui komitmen yang ditandatangani, Ombudsman RI berupaya mendorong terbangunnya budaya integritas di seluruh jajaran sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan Ombudsman.
Komitmen ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menjaga independensi dan kredibilitas lembaga pengawas pelayanan publik. “Harapan saya, kegiatan ini kita manfaatkan untuk menyamakan persepsi, memecahkan sumbatan prosedur, dan melahirkan solusi yang konkret demi pelayanan publik yang bersih,” tutup Rahmadi. (*)
Editor: Zaky Al Hamzah
