Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah dan Nyatakan Penetapan Tersangka Tetap Berlaku
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya, termasuk memerintahkan pengembalian emas seberat 74 kilogram dan uang tunai yang telah disita dalam proses hukum. (Foto: Tangkapan layar)
Editor: A. Rayyan K
GEBRAK.ID — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026). Hakim menyatakan seluruh permohonan yang diajukan Febrie tidak dapat diterima.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Richard saat membacakan putusan.
Hakim juga membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan tersebut kepada pemohon dengan jumlah nihil.
Putusan ini menjadi bagian dari rangkaian perkara praperadilan yang diajukan Febrie untuk menguji sejumlah tindakan aparat penegak hukum dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang.
Febrie sebelumnya mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah. Pemisahan tersebut dilakukan karena masing-masing permohonan memiliki objek serta tindakan hukum yang berbeda.
Permohonan pertama bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Gugatan itu berkaitan dengan penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, sekaligus tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Dalam permohonan tersebut, Febrie juga mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan kediamannya yang melibatkan Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortastipidkor Polri sebagai Termohon II, serta Kejaksaan Agung.
Hakim PN Jakarta Selatan telah menolak permohonan pertama itu pada Kamis (27/8/2026).
Sementara permohonan kedua, dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, menguji tindakan Kejaksaan Agung dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU serta upaya paksa penahanan terhadap dirinya.
Dengan ditolaknya permohonan kedua, langkah hukum yang dipersoalkan Febrie melalui praperadilan tersebut tetap dinyatakan sah oleh pengadilan.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Perkara ini masih bergulir dalam proses hukum. Putusan praperadilan tidak menguji pokok perkara mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana, melainkan menilai keabsahan tindakan hukum yang menjadi objek permohonan.
(Sumber: PN Jaksel)
