Mulai 18 Oktober 2026, Restoran dan Produk UMK Wajib Bersertifikat Halal

1788429750227

BPJPH mengingatkan pelaku usaha mikro dan kecil segera mengurus sertifikasi halal sebelum masa penahapan berakhir pada 17 Oktober 2026. (Foto: BPJPH).

GEBRAK.ID,JAKARTA — Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Indonesia diminta segera mengurus sertifikasi halal produk mereka. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMK akan berlaku penuh mulai 18 Oktober 2026. Kewajiban tersebut terutama mencakup produk makanan dan minuman, hasil sembelihan serta jasa penyembelihan.

Untuk sektor jasa penyajian makanan seperti restoran, kewajiban halal juga menjadi bagian dari ketentuan yang harus dipenuhi sesuai cakupan produk dan layanan yang diatur dalam regulasi jaminan produk halal. Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanudin, mengingatkan pelaku UMK agar tidak menunggu hingga mendekati batas akhir.

Dalam acara media gathering LPPOM di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Mamat mengatakan pemerintah telah memberikan masa penahapan kepada pelaku UMK agar memiliki waktu untuk memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

Berlaku Mulai 18 Oktober 2026

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Berdasarkan PP 42/2024, masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi UMK untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan berlangsung hingga 17 Oktober 2026. Dengan demikian, kewajiban tersebut berlaku mulai 18 Oktober 2026. Sebelumnya, kewajiban sertifikasi halal untuk kelompok produk yang sama telah diberlakukan lebih dahulu kepada pelaku usaha menengah dan besar sejak 18 Oktober 2024.

BPJPH menjelaskan, penahapan tersebut diberikan agar pelaku usaha memiliki kesempatan mempersiapkan legalitas dan proses sertifikasi halal.

Bukan Hanya Makanan dan Minuman

Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 tidak hanya menyasar makanan dan minuman UMK. BPJPH menyebut cakupan produk yang masuk dalam tahapan kewajiban berikutnya cukup luas. Di antaranya:makanan dan minuman; hasil sembelihan dan jasa penyembelihan; kosmetik; obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan; produk kimiawi dan produk rekayasa genetik; bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk makanan dan minuman; sejumlah barang gunaan, termasuk sandang dan aksesori, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.

Dengan perluasan cakupan tersebut, BPJPH mendorong pelaku usaha untuk tidak menunda pengurusan sertifikasi.

Sertifikasi Halal Dinilai Bisa Perkuat Bisnis UMK

Selain sebagai pemenuhan kewajiban regulasi, BPJPH mendorong pelaku UMK melihat sertifikasi halal sebagai bagian dari peningkatan daya saing. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan sertifikasi halal dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas usaha, memperkuat kepercayaan konsumen dan memperluas akses pasar. BPJPH juga terus melakukan sosialisasi serta pembinaan kepada pelaku usaha menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026.

Pemerintah sebelumnya memang memberikan penundaan khusus bagi UMK. Kewajiban yang semula berakhir pada Oktober 2024 ditunda hingga Oktober 2026 agar pelaku UMK memiliki waktu untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal.

Karena itu, pelaku UMK yang produknya termasuk kategori wajib halal disarankan segera mengajukan sertifikasi sebelum masa penahapan berakhir. Bagi konsumen, pemberlakuan aturan ini diharapkan memberikan kepastian mengenai status kehalalan produk yang beredar dan dikonsumsi masyarakat di Indonesia.

(Dinar K/ berbagai sumber)