Purbaya Minta Pemda Tak Terburu-buru Terbitkan Obligasi, Pilih Pinjaman PT SMI

1788440382595

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menilai pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur lebih terukur untuk membiayai pembangunan infrastruktur daerah. (Foto: kemenkeu)

GEBRAK.ID,JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mendorong pemerintah daerah (pemda) yang membutuhkan pembiayaan pembangunan infrastruktur untuk memanfaatkan fasilitas pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI. Menurut Purbaya, skema tersebut dinilai lebih terukur dibandingkan pemda menerbitkan surat utang atau obligasi daerah (municipal bonds) di pasar keuangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026 di Jakarta, Kamis (3/9/2026). Purbaya mengatakan pemerintah pusat masih perlu berhati-hati dalam memberikan izin penerbitan obligasi daerah. Salah satu pertimbangannya adalah risiko gagal bayar yang pada akhirnya berpotensi berdampak lebih luas terhadap perekonomian nasional.

Pinjaman melalui PT SMI dinilai lebih terukur

Sebagai alternatif, pemerintah menyediakan fasilitas pembiayaan melalui PT SMI bagi daerah yang memiliki kebutuhan pembangunan infrastruktur. Melalui skema tersebut, pemda dapat memperoleh pinjaman untuk jangka waktu tertentu dan mengembalikannya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Salah satu mekanisme yang disebut Purbaya adalah pembayaran pinjaman yang dapat dilakukan melalui pemotongan sebagian dana Transfer ke Daerah (TKD). Dengan mekanisme ini, pemerintah ingin memastikan pembiayaan yang diberikan benar-benar digunakan untuk menghasilkan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.

Purbaya juga menilai PT SMI memiliki proses penilaian proyek yang profesional sehingga pembiayaan dapat diarahkan kepada proyek yang benar-benar layak. “Kita tahu PT SMI cukup profesional, dia menilai dengan teliti, dia profesional swasta lah kira-kira dengan teliti proyek-proyek yang dia jalankan,” kata Purbaya.

Menurutnya, skema tersebut dapat menjadi jalan keluar bagi daerah yang membutuhkan dana pembangunan tanpa harus langsung masuk ke pasar surat utang.

Jakarta disebut belum membutuhkan obligasi daerah

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya menyinggung rencana penerbitan obligasi daerah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia menilai Jakarta belum membutuhkan pembiayaan melalui obligasi karena memiliki kapasitas fiskal yang relatif kuat. Wacana yang berkembang sebelumnya menyebut Pemprov DKI Jakarta berencana menerbitkan obligasi daerah senilai sekitar Rp3,5 triliun untuk mendukung pembiayaan pembangunan.

Namun, Purbaya meminta rencana tersebut dipertimbangkan secara hati-hati. Pemerintah pusat, kata dia, tidak ingin penerbitan surat utang daerah dilakukan tanpa mempertimbangkan kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Risiko tersebut menjadi perhatian karena apabila pemerintah daerah mengalami kesulitan membayar utang, dampaknya berpotensi merembet kepada pemerintah pusat.

PT SMI sudah banyak membiayai proyek daerah

Fasilitas pembiayaan melalui PT SMI bukan merupakan skema baru. Perusahaan yang berada di bawah Kementerian Keuangan tersebut selama ini telah menyalurkan pembiayaan kepada berbagai pemerintah daerah untuk pembangunan infrastruktur. Pada Juli 2026, misalnya, PT SMI menyalurkan fasilitas pinjaman daerah Rp140 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Dana tersebut digunakan untuk meningkatkan dan memelihara 17 ruas jalan kabupaten.

Sebelumnya, PT SMI juga menyalurkan pembiayaan Rp99,86 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Tebo, Jambi, untuk pembangunan infrastruktur jalan dan fasilitas kesehatan.Data PT SMI yang dikutip Kontan menunjukkan hingga Mei 2026 total komitmen pembiayaan daerah yang telah disalurkan mencapai Rp37,41 triliun, dengan outstanding sebesar Rp14,03 triliun.

Meski demikian, PT SMI sebelumnya juga menyatakan siap mendukung pengembangan obligasi daerah maupun sukuk daerah sebagai alternatif pembiayaan jangka panjang. Artinya, instrumen obligasi daerah tetap menjadi salah satu opsi pembiayaan yang terbuka, meski penggunaannya membutuhkan kesiapan dan pertimbangan yang matang.

Dengan dorongan terbaru dari Menkeu Purbaya, pemerintah tampaknya ingin memastikan pemda terlebih dahulu menggunakan skema pembiayaan yang dinilai lebih terkendali sebelum memilih masuk ke pasar obligasi daerah.

(Dinar K/ berbagai sumber)