KPR Fiktif di Karawang Terbongkar! Pejabat Bank Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp237 Miliar

oknum bank himbara kpr fiktif

Kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) fiktif di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan seorang pejabat bank milik negara sebagai tersangka, Selasa (8/9/2026). (Foto: Tangkapan layar Antara)

GEBRAK.ID — Kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) fiktif di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan seorang pejabat bank milik negara sebagai tersangka.

Pejabat berinisial DMP itu menjabat sebagai Retail Risk Officer pada salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Penetapan tersebut membuat jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi KPR ini menjadi lima orang.

Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan, penyidik menemukan adanya aliran dana dari tersangka HJ kepada DMP. Total uang yang diterima pejabat bank tersebut mencapai Rp1.455.339.000.

Menurut Dedy, penyidik menemukan transaksi tersebut setelah mendalami aliran dana dalam perkara. Uang itu diduga diberikan untuk membantu memperlancar proses pengajuan KPR pada proyek perumahan Citra Swarna Grande milik PT Bumi Arta Sedayu (BAS) kepada bank Himbara Kantor Cabang Karawang.

“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, uang tersebut diberikan untuk membantu memperlancar proses pengajuan KPR,” kata Dedy di Karawang, Selasa (8/9/2026).

Dugaan KPR fiktif tersebut berkaitan dengan proyek Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan PT BAS di wilayah Klari, Karawang, pada periode 2021 hingga 2024.

Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat rekayasa secara sistematis dalam proses pengajuan KPR. Modus yang didalami antara lain penggunaan joki atau pinjam nama, manipulasi data calon debitur, hingga pembuatan dokumen palsu untuk memenuhi persyaratan kredit.

Praktik tersebut diduga melibatkan tim khusus dari pihak pengembang yang menangani proses pengajuan KPR.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp237.078.338.982 atau sekitar Rp237 miliar.

Kerugian itu berasal dari 445 debitur yang terkait dengan penyaluran KPR pada proyek tersebut.

Sebelum menetapkan DMP, Kejari Karawang telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni VY, HJ, OH, dan HH. Keempatnya merupakan pejabat dan pegawai PT BAS.

PT BAS merupakan pengembang perumahan yang memperoleh fasilitas kredit dari bank milik negara untuk pembangunan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence. Perusahaan tersebut menjadi bagian dari Citra Swarna Group yang bergerak di sektor pembangunan perumahan dan kawasan komersial.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, DMP langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang.

DMP dijerat dengan Pasal 603, Pasal 604 juncto Pasal 20 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023), serta Pasal 605 ayat (1) huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan penetapan pejabat bank tersebut, Kejari Karawang kini memiliki lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KPR yang diduga menggunakan data dan dokumen tidak benar tersebut.

(Saeful Imam/Sumber: Kejari Karawang)