MK Tolak Permohonan Guru Dilibatkan Awasi MBG, Ini Alasannya

Gedung MK - Permohonan Empat Pemohon

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang meminta guru dilibatkan sebagai pengawas program Makanan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat diterima. Permohonan tersebut diajukan Herifuddin Daulay melalui perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang meminta guru dilibatkan sebagai pengawas program Makanan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat diterima. Permohonan tersebut diajukan Herifuddin Daulay melalui perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026.

Herufuddin menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, Senin (7/9/2026).

“Amar putusan, mengadili permohonan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.

Dalam permohonannya, Herifuddin meminta agar guru mendapat peran dalam pengawasan pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional. Konsekuensinya, ia menilai perlu tersedia anggaran tambahan untuk mendukung keterlibatan guru dalam mengawasi program MBG.

Namun, MK menilai permohonan tersebut belum memenuhi sejumlah persyaratan untuk dapat diperiksa lebih lanjut. Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, norma yang dimohonkan dalam petitum tidak sesuai dengan substansi putusan MK sebelumnya.

MK sebelumnya telah memutus perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengubah substansi Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026.

“Sehingga permohonan pengujian kembali terhadap penjelasan a quo tidak sesuai dengan penjelasan utuh putusan Mahkamah, di mana substansi yang dimohonkan pengujian tidak sebagaimana yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Saldi.

Selain persoalan tersebut, MK juga menilai pemohon tidak menjelaskan secara terang dan spesifik hubungan antara norma yang diuji dengan dasar konstitusional yang digunakan.

Saldi mengatakan, uraian pemohon justru lebih banyak membahas jenis kurikulum, beban akademik kognitif, gizi esensial otak, persoalan teknis pelaksanaan MBG, hingga perhitungan biaya pengawasan yang melibatkan guru.

Menurut MK, uraian itu belum menunjukkan hubungan yang jelas dengan persoalan konstitusional terhadap norma dalam UU APBN yang dipersoalkan.

Dalam sidang yang sama, MK juga menyatakan permohonan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil KUHAP baru tidak dapat diterima. Perkara tersebut diajukan Andri Yanto yang mempersoalkan ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi.

MK menilai petitum permohonan itu tidak memberikan batas yang jelas mengenai konstruksi norma yang sebenarnya diminta pemohon. Salah satunya terkait permintaan mengubah kata “dan” menjadi “dan/atau” dalam Pasal 326 ayat (1) KUHAP dan Pasal 49 UU Nomor 1 Tahun 2026.

Dengan putusan tersebut, MK menyatakan kedua permohonan tidak dapat diterima karena persoalan yang diajukan belum memenuhi kejelasan sebagaimana dipersyaratkan dalam pengujian undang-undang.

(A. Rayyan K/Sumber: MK RI)