Mantan Gubernur Ini Dihukum Mati karena Korupsi Rp388 Miliar, Seluruh Hartanya Disita
Mantan Gubernur Provinsi Shanxi Jin Xiangjun dijatuhi vonis hukuman mati karena melakukan korupsi berupa penerimaan suap senilai 148 juta RMB atau sekitar Rp388 miliar. (Foto: Xinhua)
GEBRAK.ID — Mantan Wakil Sekretaris Komite Partai sekaligus mantan Gubernur Provinsi Shanxi, China, Jin Xiangjun, dijatuhi hukuman mati dengan masa penangguhan dua tahun karena terbukti menerima suap senilai lebih dari 148 juta RMB atau sekitar Rp388 miliar.
Selain vonis tersebut, Pengadilan Menengah Kota Xinyang, Provinsi Henan, juga mencabut hak politik Jin Xiangjun seumur hidup dan memerintahkan penyitaan seluruh harta benda pribadinya.
Putusan itu dijatuhkan pada Selasa (8/9/2026) setelah pengadilan menyatakan Jin Xiangjun terbukti melakukan tindak pidana penerimaan suap dalam jumlah sangat besar. Kasus tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan sejumlah jabatan yang pernah diembannya selama lebih dari dua dekade.
Berdasarkan pemberitaan media pemerintah China, Jin Xiangjun memanfaatkan kedudukannya sejak paruh pertama 2004 hingga April 2025.
Saat itu, ia pernah menjabat sebagai Wali Kota dan Sekretaris Komite Partai Kota Yulin, Sekretaris Komite Partai Kota Fangchenggang, Wakil Wali Kota sekaligus Wakil Sekretaris Komite Partai Kota Tianjin, hingga Wakil Sekretaris Komite Partai Provinsi Shanxi dan Gubernur Provinsi Shanxi.
Melalui posisi tersebut, Jin disebut memberikan bantuan kepada sejumlah perusahaan dan individu dalam berbagai urusan. Bantuan itu mencakup operasional perusahaan, penerimaan proyek konstruksi, promosi jabatan, serta kepentingan lainnya.
Sebagai imbalannya, Jin secara langsung maupun melalui perantara menerima uang dan barang secara ilegal dengan nilai keseluruhan lebih dari 148 juta RMB.
“Tindakan terdakwa Jin Xiangjun merupakan tindak pidana penerimaan suap dengan jumlah yang sangat besar, yang telah menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi kepentingan negara dan rakyat. Berdasarkan kesalahannya, ia seharusnya dijatuhi hukuman mati,” demikian pertimbangan pengadilan.
Meski demikian, hakim menilai terdapat sejumlah faktor yang meringankan. Sebagian tindak pidana suap yang dilakukan Jin masih berada pada tahap percobaan dan belum seluruhnya terlaksana.
Setelah ditangkap, Jin juga mengakui perbuatannya serta secara sukarela mengungkapkan sebagian besar fakta suap yang sebelumnya belum diketahui penyidik. Ia turut menunjukkan penyesalan atas tindakannya.
Selain itu, sebagian hasil suap dan barang bukti telah disita. Dengan mempertimbangkan berbagai keadaan tersebut, pengadilan memutuskan hukuman mati tidak perlu langsung dilaksanakan.
Dalam sistem hukum China, hukuman mati dengan masa penangguhan dua tahun pada umumnya dapat berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup apabila terpidana tidak melakukan kejahatan baru selama masa penangguhan. Dalam kondisi tertentu, hukuman penjara tersebut juga dapat memperoleh pengurangan berdasarkan perilaku terpidana.
Pengadilan turut memerintahkan barang-barang berharga dan hasil bunga dari aset yang berasal dari tindak pidana serta telah disita dalam perkara tersebut diserahkan kepada kas negara. Jika masih terdapat kekurangan, aparat akan terus menelusuri dan menyitanya.
Persidangan terbuka kasus Jin Xiangjun telah berlangsung sejak 11 Juni 2026. Di hadapan majelis hakim, ia menyatakan penyesalan sekaligus mengakui kesalahannya.
Kasus ini kembali menunjukkan ketatnya penindakan terhadap korupsi di China, terutama ketika penyalahgunaan jabatan melibatkan penerimaan suap dalam jumlah besar.
(A. Rayyan K/Sumber: Xinhua)
