Pertahanan Australia dan Posisi Strategis Indonesia

chappyhakim-1

Chappy Hakim, Founder Pusat Studi Air Power Indonesia. (Foto: Dok. Pribadi)

Oleh Chappy Hakim *)

Pembatalan pendaftaran mahasiswa internasional baru untuk program Graduate Diploma of Management (Learning) oleh Australia telah memicu beragam spekulasi di kalangan publik Indonesia. Sebagian pihak membaca kebijakan tersebut sebagai sinyal permusuhan, bahkan mengaitkannya dengan dokumen pertahanan Australia yang menggambarkan perubahan lingkungan strategis di kawasan dan meningkatnya perhatian terhadap ancaman dari arah utara.

Narasi yang berkembang kemudian membentuk suatu rantai asumsi bahwa kebijakan pendidikan Australia merupakan bagian dari perubahan orientasi strategis yang secara langsung diarahkan kepada Indonesia.

Namun, cara membaca persoalan tersebut perlu ditempatkan secara lebih proporsional. Pembatalan penerimaan mahasiswa internasional pada program tertentu pada dasarnya berkaitan dengan kebijakan domestik Australia mengenai integritas sistem pendidikan dan migrasi.

Pemerintah Australia menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sistem visa pelajar dan sektor pendidikan internasional, menyusul ditemukannya persoalan sistemik pada program Graduate Diploma of Management (Learning).

Mulai 5 Oktober 2026, penyelenggara yang terdaftar dalam CRICOS tidak lagi dapat menerima mahasiswa internasional baru untuk program tersebut, sementara mahasiswa yang sudah memulai pendidikan tetap dapat menyelesaikan studinya. Karena itu, menghubungkan kebijakan pendidikan tersebut secara langsung dengan ancaman militer terhadap Indonesia merupakan kesimpulan yang terlalu jauh.

Meski demikian, kewaspadaan Indonesia terhadap perkembangan kebijakan pertahanan Australia tetap memiliki dasar strategis. Defence Strategic Review Australia 2023 secara jelas menempatkan perubahan lingkungan strategis Indo-Pasifik sebagai alasan bagi Australia untuk melakukan perubahan mendasar terhadap postur pertahanannya.

Pemerintah Australia kemudian menetapkan enam prioritas utama, termasuk pengadaan kapal selam bertenaga nuklir melalui AUKUS untuk memperkuat daya tangkal, pengembangan kemampuan serang presisi jarak jauh, serta peningkatan kemampuan Australian Defence Force untuk beroperasi dari pangkalan-pangkalan di wilayah utara Australia.

AUKUS menjadi perkembangan yang jauh lebih penting bagi Indonesia dibandingkan persoalan pendidikan tersebut. Melalui kerja sama Australia, Inggris, dan Amerika Serikat, Australia sedang membangun kemampuan kapal selam bertenaga nuklir dengan persenjataan konvensional.

Dalam skema yang telah disepakati, Australia dijadwalkan memperoleh kapal selam kelas Virginia mulai awal 2030-an dan kemudian mengembangkan serta membangun kapal selam SSN-AUKUS. Kapal selam SSN-AUKUS pertama yang dibangun di Australia direncanakan mulai beroperasi pada awal 2040-an. Pada saat yang sama, Submarine Rotational Force-West di Australia Barat dijadwalkan mulai beroperasi pada 2027.

Bagi Indonesia, perkembangan tersebut perlu dibaca sebagai perubahan penting dalam lingkungan strategis di sekitar wilayah nasional. Kapal selam bertenaga nuklir memiliki daya jelajah, endurance, kecepatan, kemampuan stealth, serta kapasitas operasi bawah laut yang jauh lebih besar dibandingkan kapal selam konvensional.

Keunggulan tersebut memberikan kemampuan untuk berada lebih lama di laut, bergerak dalam jarak yang lebih jauh, dan menjalankan operasi dengan tingkat keterdeteksian yang relatif rendah. Karena Australia berada tepat di sebelah selatan Indonesia dan memiliki kepentingan strategis yang semakin kuat di kawasan Indo-Pasifik, peningkatan kemampuan bawah laut tersebut secara objektif menambah kompleksitas lingkungan keamanan Indonesia.

Kekhawatiran ini bukan karena Australia memperoleh senjata nuklir. Kapal selam AUKUS dirancang sebagai kapal selam bertenaga nuklir tetapi bersenjata konvensional. Dengan demikian, persoalan utamanya bukan kepemilikan senjata nuklir oleh Australia, melainkan munculnya kemampuan undersea warfare berjangkauan jauh di lingkungan strategis yang sangat dekat dengan Indonesia.

Bagi Indonesia sebagai negara kepulauan dengan wilayah laut yang luas dan jalur pelayaran strategis yang menghubungkan Samudra Hindia dan Pasifik, perkembangan kemampuan bawah laut Australia tentu memiliki konsekuensi terhadap cara Indonesia membaca lingkungan keamanannya. Australia sendiri secara terbuka menyebut kapal selam tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat deterrence dan menghadapi perubahan lingkungan strategis.

Kekhawatiran tersebut juga bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Ketika AUKUS diumumkan pada 2021, Indonesia termasuk negara Asia Tenggara yang memberikan perhatian serius terhadap implikasi strategis kerja sama tersebut. Perhatian Indonesia terutama berkaitan dengan potensi perubahan keseimbangan kekuatan di kawasan, perlombaan kemampuan militer, serta aspek non-proliferasi nuklir.

Karena itu, perkembangan AUKUS perlu terus ditempatkan dalam kerangka transparansi, konsultasi, dan penghormatan terhadap rezim non-proliferasi nuklir. Bagi Indonesia, hal yang penting bukan membangun prasangka terhadap Australia, melainkan memastikan bahwa perubahan kemampuan militer di kawasan tidak mengurangi kepentingan strategis dan kedaulatan nasional.

Dengan demikian, posisi Indonesia seharusnya bukan menuduh Australia sebagai musuh. Indonesia dan Australia memiliki hubungan bilateral yang luas, termasuk kerja sama di bidang pertahanan dan keamanan. Namun, hubungan baik tidak berarti Indonesia harus mengabaikan perubahan kemampuan militer negara lain.

Justru hubungan yang matang membutuhkan kemampuan untuk melihat perkembangan strategis secara jernih, termasuk ketika perkembangan tersebut berpotensi mengubah keseimbangan kekuatan di kawasan yang secara langsung bersinggungan dengan kepentingan Indonesia.

Di sinilah pentingnya membaca Buku Putih Pertahanan Australia dan berbagai dokumen strategis pertahanannya secara lebih kritis. Indonesia tidak perlu membangun persepsi bahwa setiap kebijakan Australia merupakan ancaman. Sebaliknya, Indonesia perlu memahami bahwa Australia sendiri sedang melakukan strategic adjustment sebagai respons terhadap perubahan lingkungan keamanan dan kompetisi kekuatan besar di Indo-Pasifik.

Bagi Australia, AUKUS merupakan instrumen untuk memperkuat deterrence. Bagi Indonesia, perkembangan yang sama harus menjadi masukan dalam menghitung kembali kebutuhan pertahanan nasional, khususnya kemampuan pengawasan wilayah, maritime domain awareness, pertahanan udara, peperangan bawah laut, serta pengamanan jalur-jalur strategis di sekitar kepulauan Indonesia.

Dalam konteks tersebut, peningkatan kemampuan pertahanan Indonesia tidak harus dipahami sebagai upaya untuk mengikuti perlombaan senjata. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa Indonesia memiliki kemampuan yang memadai untuk mengetahui apa yang terjadi di wilayahnya sendiri, menjaga ruang udara dan laut, serta merespons setiap perkembangan strategis secara cepat dan terukur.

Penguatan maritime domain awareness, misalnya, menjadi penting bagi negara kepulauan seperti Indonesia karena kemampuan tersebut berkaitan langsung dengan pengawasan lalu lintas kapal, aktivitas bawah laut, serta berbagai potensi ancaman di wilayah perairan nasional.

Pada akhirnya, Indonesia harus mampu membedakan antara persepsi ancaman, potensi ancaman, dan ancaman aktual. Tidak setiap perubahan kebijakan Australia merupakan ancaman terhadap Indonesia. Demikian pula, tidak setiap peningkatan kemampuan militer Australia harus diterjemahkan sebagai persiapan menghadapi Indonesia.

Namun, setiap perubahan kemampuan militer negara di sekitar Indonesia harus menjadi bagian dari perhitungan strategis nasional. Di sinilah diperlukan keseimbangan antara kewaspadaan dan rasionalitas dalam membaca perkembangan kawasan.

AUKUS, khususnya kemampuan kapal selam bertenaga nuklir Australia, merupakan salah satu perkembangan yang tidak dapat diabaikan. Perubahan tersebut berlangsung dalam lingkungan Indo-Pasifik yang semakin kompetitif dan secara geografis sangat dekat dengan Indonesia.

Karena itu, respons Indonesia tidak seharusnya berupa kepanikan atau konfrontasi, melainkan peningkatan kemampuan nasional, penguatan diplomasi pertahanan, serta pemeliharaan strategic autonomy agar Indonesia tetap mampu menentukan kepentingan dan arah kebijakannya sendiri di tengah perubahan keseimbangan kekuatan Indo-Pasifik.

Jakarta, 10 September 2026

*) Pusat Studi Air Power Indonesia