Siap-siap Atur Liburan! Ini 18 Tanggal Merah dan 8 Cuti Bersama pada 2027
Kalender 2027 sudah mulai bisa menjadi acuan untuk menyusun rencana liburan, mudik, hingga agenda keluarga. Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2027. (Foto: Istimewa)
GEBRAK.ID — Kalender 2027 sudah mulai bisa menjadi acuan untuk menyusun rencana liburan, mudik, hingga agenda keluarga. Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2027.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani pemerintah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).
Menko PMK Pratikno mengatakan penetapan kalender libur 2027 telah melalui Rapat Tingkat Menteri. Menurut dia, mayoritas hari libur nasional pada tahun tersebut berkaitan dengan peringatan keagamaan.
“Jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari,” kata Pratikno.
Daftar Libur Nasional 2027
Berikut tanggal yang ditetapkan sebagai hari libur nasional:
- Jumat, 1 Januari: Tahun Baru Masehi 2027
- Selasa, 5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Sabtu, 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- Senin, 8 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949
- Rabu, 10 Maret: Idul Fitri 1448 Hijriah
- Kamis, 11 Maret: Idul Fitri 1448 Hijriah
- Jumat, 26 Maret: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 28 Maret: Hari Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah
- Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Senin, 17 Mei: Idul Adha 1448 Hijriah
- Kamis, 20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
- Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Minggu, 6 Juni: Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
- Minggu, 15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
- Sabtu, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus atau Natal
- Minggu, 26 Desember: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Selain tanggal merah tersebut, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama. Rinciannya adalah Jumat, 5 Februari untuk Tahun Baru Imlek; 9, 12, dan 15 Maret untuk rangkaian Idul Fitri; Kamis, 25 Maret untuk Wafat Yesus Kristus; Selasa, 18 Mei untuk Idul Adha; Rabu, 19 Mei untuk Waisak; serta Jumat, 24 Desember untuk Natal.
Menariknya, periode Lebaran menjadi salah satu rangkaian libur yang cukup panjang. Libur nasional Idul Fitri ditetapkan pada 10 dan 11 Maret 2027, sedangkan cuti bersama jatuh pada 9, 12, dan 15 Maret. Pemerintah tetap mengingatkan bahwa tanggal Idul Fitri mengikuti hasil sidang isbat Kementerian Agama.
Pratikno menjelaskan, pemerintah tidak hanya melihat aspek hari besar keagamaan saat menyusun cuti bersama. Posisi akhir pekan, kebutuhan masyarakat menjalankan ibadah, serta periode mudik Lebaran turut menjadi pertimbangan.
Penetapan kalender tersebut diharapkan dapat menjadi acuan masyarakat, instansi pemerintah, maupun sektor swasta dalam menyusun agenda kerja dan kegiatan sepanjang 2027.
(Devona R/Sumber: Kemenko PMK)
