KPK Keluar dari Gedung Kementerian ATR/BPN Bawa 3 Koper Usai Geledah Kasus HGB Summarecon
Tim penyidik KPK keluar dari salah satu gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Kamis (17/9/2026) malam, dengan membawa tiga koper. (Foto: Tangkapan layar Antara)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keluar dari gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Kamis (17/9/2026) malam. Ini setelah tim penyidik melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Rombongan penyidik meninggalkan gedung sekitar pukul 18.23 WIB dengan membawa tiga koper. Tiga orang, terdiri atas dua pria dan seorang perempuan, terlihat membawa masing-masing koper menuju kendaraan yang telah menunggu di area lobi.
Lebih dari 10 orang kemudian keluar dari gedung dan bergabung dengan rombongan penyidik. Sejumlah awak media yang sejak siang menunggu di lokasi langsung mengabadikan momen tersebut.
KPK sebelumnya mengonfirmasi penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik melakukan kegiatan tersebut untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan.
“Hari ini, Kamis (17/9/2026), penyidik memulai kegiatan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi.
Salah satu ruangan yang digeledah merupakan ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi sebelumnya mengatakan penyidik memeriksa sejumlah lokasi, termasuk lantai 3, lantai 6, serta ruang Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR).
“Sampai siang tadi, pemeriksaan masih berlangsung, ruangan yang diperiksa di antaranya di lantai 3 dan lantai 6, serta ruang PPTR,” kata Uunk, Kamis.
Aktivitas kantor ATR/BPN tetap berjalan normal selama proses penggeledahan. Pegawai masih menjalankan pekerjaan seperti biasa dan tidak terlihat pembatasan khusus di area kantor.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
Baca juga: KPK Buka Peluang Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Kasus HGB Summarecon
Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing dalam rangkaian OTT tersebut. Nilainya kemudian disebut mencapai sekitar Rp106,3 miliar, yang dikemas dalam sejumlah boks, kardus, dan koper.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK masih mendalami peran masing-masing pihak serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK sebelumnya menyatakan pemanggilan Nusron akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Setelah penggeledahan berakhir, tiga koper yang dibawa penyidik menjadi perhatian awak media. Namun, hingga Kamis malam, KPK belum menyampaikan secara rinci isi maupun barang bukti yang terdapat di dalam koper tersebut.
(A. Rayyan K/Berbagai Sumber)
