KPK Buka Peluang Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Kasus HGB Summarecon

nusron-wahid-dpr-go-id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan apakah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Foto: dpr.go.id)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan apakah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, keputusan memanggil Nusron sepenuhnya mengikuti kebutuhan penyidikan. Penyidik masih mengembangkan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan para pihak serta barang bukti yang telah diamankan.

“Apakah nanti NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

KPK sebelumnya menyebut empat dari delapan tersangka dalam perkara tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Kesimpulan itu, menurut Taufik, diperoleh setelah penyidik memeriksa sejumlah keterangan dan menelusuri barang bukti elektronik.

Empat nama yang disebut KPK adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut status mereka sebagai orang kepercayaan Nusron berdasarkan hasil penyidikan, bukan berarti Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Ungkap 4 dari 8 Tersangka Kasus HGB Diduga Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak Summarecon, serta pihak swasta.

Delapan tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Empat tersangka lainnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut empat nama terakhir sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Dalam pengembangan perkara, KPK masih menentukan pihak-pihak yang dianggap perlu diperiksa. Karena itu, kemungkinan pemeriksaan terhadap Nusron juga belum tertutup.

“Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Taufik.

Dengan demikian, hingga informasi ini disampaikan, KPK belum menyatakan Nusron Wahid sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih berjalan dan keputusan mengenai pemanggilan akan bergantung pada kebutuhan penyidik.

(A. Rayyan K/Berbagai Sumber)