MK Periksa Dalil Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Minta Persidangan Pembuktian Dibuka

Bambang Widjojanto di Sidang MK

Kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjojanto, dalam siding di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/9/2026). (Foto: Courtesy MK/IST)

MK Periksa Dalil Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Minta Persidangan Pembuktian Dibuka

GEBRAK.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Para pemohon meminta MK memberikan kesempatan untuk menguji dalil tersebut melalui persidangan pembuktian.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Berdasarkan data resmi MK, terdapat 12 pemohon, di antaranya Denny Indrayana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta sejumlah warga. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada Senin (21/9/2026).

Kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjojanto, mengatakan permohonan tersebut tidak dimaksudkan untuk meminta perlakuan khusus dari MK. Menurut dia, para pemohon meminta agar dalil mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran dapat diuji secara terbuka dalam proses persidangan. “Para pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” katanya dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta.

Persoalkan Dokumen Pendidikan
Para pemohon mendalilkan persoalan yang mereka ajukan tidak sebatas ada atau tidaknya bukti kelulusan pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat. Mereka juga mempersoalkan aspek administratif serta dugaan manipulatif dalam proses pemenuhan persyaratan pendidikan tersebut.

Menurut materi permohonan yang dikutip dalam publikasi resmi MK, Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa calon presiden dan calon wakil presiden paling rendah berpendidikan tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Para pemohon mempersoalkan surat keterangan penyetaraan tamat SMK yang dikaitkan dengan Gibran. Mereka mendalilkan dokumen tersebut tidak disertai dokumen dasar berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menurut mereka diperlukan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan.

Mereka juga mempermasalahkan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 serta penerapannya terhadap calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan kemudian memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Dalam permohonannya, para pemohon berpendapat bukti kelulusan perguruan tinggi tidak dengan sendirinya membuktikan terpenuhinya persyaratan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.

Bambang menyebut rangkaian persoalan yang didalilkan tersebut sebagai indikasi terstruktur, sistematis, dan terencana. Namun, tudingan tersebut masih merupakan dalil para pemohon dan belum merupakan kesimpulan atau putusan MK. “Kesemuanya mengindikasikan ada upaya manipulatif yang TST (terstruktur, sistematis dan terencana). Hal-hal tersebut akan lebih detail diuraikan dan dibuktikan dalam uraian permohonan,” ujar Bambang.

Permohonan Diajukan di Luar Tenggat
Perkara ini juga memiliki persoalan mengenai waktu pengajuan. Para pemohon mengakui permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden tersebut diajukan jauh setelah batas waktu pengajuan sengketa hasil pemilu. MK mencatat bahwa aturan PHPU Presiden dan Wakil Presiden mensyaratkan permohonan diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU. Para pemohon meminta agar persoalan tenggat waktu tersebut dikesampingkan dengan alasan keadilan substantif.

Dengan demikian, selain harus menilai substansi dalil mengenai syarat pendidikan, perkara ini juga membawa persoalan hukum mengenai dapat atau tidaknya permohonan yang diajukan setelah lewat tenggat tersebut diperiksa lebih lanjut. MK telah menetapkan agenda persidangan berikutnya pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengar jawaban KPU selaku Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan Pihak Terkait. (*)

(Zaky Al Hamzah)