Pemohon Minta MK Diskualifikasi Gibran dan Batalkan Pelantikannya

Denny Indrajana di Sidang MK

Salah satu pemohon, Denny Indrayana, dalam siding di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/9/2026). (Foto: Courtesy MK/IST)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Para pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden dan mendiskualifikasinya dari pencalonan pada Pemilu 2024.

Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diperiksa dalam sidang pendahuluan di MK pada Senin (21/9/2026). Para pemohon antara lain Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya. Dalam petitumnya, mereka juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden. Persoalan yang dibawa ke MK berkaitan dengan dalil para pemohon mengenai syarat pendidikan minimal calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Denny Soroti Konsekuensi Setelah Pelantikan
Salah satu pemohon, Denny Indrayana, mengatakan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden tidak serta-merta menghilangkan persoalan yang menurut para pemohon muncul sejak tahap pencalonan. Denny berpendapat, apabila dalam proses pembuktian ternyata persyaratan calon tidak terpenuhi sejak awal, persoalan tersebut menurutnya harus dibedakan dari mekanisme pemberhentian pejabat yang telah dilantik.

Dalam materi resmi MK, Denny menjelaskan bahwa syarat calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 169 huruf a sampai huruf t UU Pemilu menurut pandangannya bersifat kumulatif dan wajib dipenuhi. “Syarat calon presiden dan/atau wakil presiden pada Pasal 169 huruf a sampai huruf t (UU Pemilu) bersifat kumulatif bukan alternatif itu artinya dia wajib dipenuhi semuanya, imperatif,” kata Denny.

Denny kemudian menyoroti konsekuensi hukum apabila syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat terbukti tidak terpenuhi. “Yang kami usulkan adalah penggunaan disqualification bukan removal from office,” kata Denny.

Menurut argumentasi para pemohon, persoalan tersebut merupakan dugaan cacat pada tahap pencalonan, sehingga berbeda dengan mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden setelah menjabat. Namun, pandangan tersebut merupakan argumentasi pihak pemohon. Sampai tahap sidang pendahuluan ini, belum ada putusan MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan atau menyatakan pelantikannya batal.

Minta Sejumlah Keputusan KPU Dibatalkan
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi persyaratan pendidikan tersebut.

Selain itu, para pemohon meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta pembatalan keputusan KPU sepanjang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Permintaan lainnya adalah pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden. Para pemohon meminta MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, dengan merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

MK Jadwalkan Sidang Lanjutan
Perkara ini diajukan hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024. MK mencatat para pemohon menyadari permohonan tersebut telah melewati tenggat pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Karena itu, selain substansi mengenai syarat pendidikan, perkara ini juga akan menghadirkan persoalan mengenai tenggat waktu pengajuan PHPU dan konsekuensi hukum apabila permohonan tersebut dapat diperiksa lebih lanjut.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan persidangan berikutnya akan digelar pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB. Agenda sidang adalah mendengar jawaban KPU selaku Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan Pihak Terkait. (*)

(Zaky Al Hamzah)