DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi UU, Ini Kata Mendagri

puan tito dpr ruu

DPR RI resmi mengesahkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di tiga provinsi di Kalimantan menjadi UU dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Tampak dalam gambar Mendagri Tito Karnavian (kiri) dan Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan). (Foto: Puspen Kemendagri)

GEBRAK.ID, JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di tiga provinsi di Kalimantan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Sebanyak 15 daerah yang tercakup dalam regulasi baru tersebut berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan persetujuan terhadap pembahasan tingkat II.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan pembaruan dasar hukum tersebut penting untuk memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurut Tito, sejumlah daerah masih menggunakan landasan hukum pembentukan yang merujuk pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 atau Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

Penyesuaian dengan Undang-Undang Dasar 1945 dinilai diperlukan agar setiap daerah memiliki dasar hukum yang lebih sesuai dengan sistem ketatanegaraan saat ini.

“Guna mendapatkan kepastian hukum tanpa polemik dan sekaligus juga menjadi dasar hukum bagi seluruh regulasi turunan di bawahnya termasuk perda-perda,” kata Tito.

Selain memperbarui dasar hukum, regulasi tersebut menyesuaikan perkembangan penataan wilayah, termasuk kondisi setelah terbentuknya daerah otonomi baru (DOB) atau pemekaran. Aturan juga menegaskan kedudukan ibu kota kabupaten dalam satu kecamatan.

Tito mengatakan karakteristik setiap wilayah turut masuk dalam substansi undang-undang. Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi bentuk pengakuan terhadap keberagaman daerah di Indonesia.

“Pencantuman karakteristik wilayah sebagai salah satu substansi di dalam 15 RUU ini juga menjadi indikator pengakuan negara terhadap karakteristik masing-masing daerah sekaligus sebagai penekanan bahwa Indonesia negara yang plural, multikultur, multietnis, multiras, bahkan multilanskap namun terintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” jelas Tito.

Pembahasan 15 RUU ini juga mengacu pada substansi 20 undang-undang tentang provinsi dan 142 undang-undang tentang kabupaten/kota yang telah disahkan pada 2022 hingga 2025. Komisi II DPR sebelumnya menyepakati pembahasan tingkat I untuk membawa seluruh RUU tersebut ke rapat paripurna.

Rinciannya, tujuh daerah berada di Kalimantan Barat, yakni Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Mempawah, Sambas, Sanggau, Ketapang, dan Kota Pontianak.

Lima daerah berada di Kalimantan Tengah, yaitu Kabupaten Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat. Sementara tiga daerah lainnya berada di Kalimantan Selatan, yakni Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.

Tito menegaskan pengesahan tersebut diharapkan memperkuat pelaksanaan pemerintahan daerah sekaligus memberikan kepastian atas dasar hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan regulasi turunannya.

(A. Rayyan K/Sumber: Puspen Kemendagri)