Gus Ipul Bantah Tudingan Aliran Rp480 Miliar ke Muktamar NU: Itu Fitnah
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2021–2026 Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. (Foto: Kemensos)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2021–2026 Saifullah Yusuf atau Gus Ipul membantah tudingan adanya aliran dana sekitar Rp480 miliar ke Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur.
Gus Ipul yang juga menjabat Ketua Panitia Pelaksana Muktamar Ke-35 NU menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah apabila tidak disertai bukti. Ia meminta pihak yang menyampaikan informasi mengenai dugaan pemberian uang membuktikan pernyataannya.
“Ya banyak itu mengembangkan ada risywah, ada intervensi, ada hal-hal yang enggak dilakukan, tapi dikabarkan. Itu sesungguhnya kan fitnah itu,” kata Gus Ipul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Ipul untuk merespons tudingan Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur mengenai dugaan peredaran uang dalam pelaksanaan Muktamar Ke-35 NU.
Dalam pemberitaan yang beredar, Gus Lilur menyebut adanya dugaan aliran dana sekitar Rp480 miliar yang berkaitan dengan arena Muktamar NU. Namun, tudingan tersebut masih menjadi pernyataan yang diperdebatkan dan belum menjadi fakta yang dinyatakan terbukti melalui proses hukum.
“Nah itu kan fitnah itu. Ya, itu yang harus dibuktikan. Dan itu bahaya sekali itu kalau kemudian enggak terbukti. Menurut saya itu menyesatkan sekali ya,” ujar Gus Ipul.
Gus Ipul mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan tudingan tanpa bukti. Ia menyebut sedikitnya ada tiga orang yang kemungkinan akan menerima somasi.
“Kami sedang mempertimbangkan ini untuk menempuh jalur hukum bagi pihak-pihak yang menyebarkan fitnah, membangun opini tanpa bukti,” katanya.
Saat ditanya apakah Gus Lilur termasuk pihak yang akan menerima somasi, Gus Ipul belum memberikan kepastian. Menurut dia, persoalan tersebut masih dibahas bersama penasihat hukum. “Ya nanti besoklah ya, tunggu ya. Masih di dalam proses pembicaraan dengan penasihat hukum,” ucapnya.
Muktamar Ke-35 NU berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Forum tersebut merupakan musyawarah tertinggi NU yang membahas berbagai agenda organisasi dan arah kepengurusan untuk periode berikutnya.
Baca juga: Heboh Dugaan Aliran Rp480 Miliar Selama Muktamar NU, Nama Nusron Wahid Ikut Terseret
Sebelum pelaksanaan muktamar, Gus Ipul juga pernah menegaskan bahwa proses penyelenggaraan dilakukan berdasarkan aturan organisasi, termasuk AD/ART dan mekanisme resmi jam’iyyah. Ia meminta kader NU tidak mudah terpengaruh informasi yang beredar tanpa kepastian.
Terkait tudingan terbaru, Gus Ipul mengatakan langkah hukum yang sedang dipertimbangkan juga menjadi bagian dari upaya tabayun dan klarifikasi. Ia menilai informasi yang tidak disertai bukti dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Muktamar berjalan dengan baik, demokratis, ya, terbuka, yang menang bermartabat, yang kalah terhormat,” ujar Gus Ipul menandaskan.
(A. Rayyan K/Berbagai Sumber)
