Jaringan Advokasi Desak Pemerintah Moratorium Desil DTSEN hingga Data Diperbaiki
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf, mengatakan Kemensos menemukan lebih dari empat juta keluarga penerima manfaat atau KPM baru melalui pemutakhiran data bantuan sosial dalam dua tahun terakhir. Hal ini dilaporkan Mensos pada Selasa (15/9/2026). (Foto: antaranews.com)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Jaringan Advokasi Perlindungan Sosial mendesak pemerintah menghentikan sementara penerapan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) hingga persoalan kesalahan dan ketidaksesuaian data di lapangan diperbaiki. Desakan tersebut menjadi salah satu dari delapan tuntutan yang disampaikan jaringan tersebut terkait dampak perubahan desil terhadap akses masyarakat terhadap perlindungan sosial.
Dalam rilis yang diterima Gebrak.id, menyebutkan Jaringan Advokasi Perlindungan Sosial menilai persoalan DTSEN dan desil tidak semata-mata menyangkut akurasi data, tetapi juga konsekuensi ketika klasifikasi statistik digunakan sebagai dasar untuk menentukan akses warga terhadap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bantuan sosial, bantuan pendidikan, serta program perlindungan sosial lainnya.
Menurut jaringan tersebut, perubahan posisi desil dapat berdampak langsung terhadap keluarga miskin dan rentan, terutama ketika perubahan status baru diketahui masyarakat pada saat membutuhkan layanan publik.
Salah satu kasus yang mereka temukan adalah suami seorang pekerja rumah tangga yang pada pukul 11 malam harus menjalani tindakan pemasangan ring jantung pada pukul 4 pagi. Ketika keluarga mengurus administrasi, sang istri baru mengetahui bahwa status PBI JKN suaminya telah berubah. Beruntung dokter tetap mengambil tindakan medis tanpa mempersoalkan status kepesertaan.
Jaringan tersebut mempertanyakan risiko yang dapat terjadi apabila persoalan administratif menghambat masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan dalam kondisi darurat.
Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa desil merupakan pemeringkatan relatif keluarga berdasarkan karakteristik sosial ekonomi. Dengan demikian, posisi desil tidak semestinya dipahami sebagai satu-satunya ukuran untuk menentukan apakah sebuah keluarga miskin, tidak miskin, atau masih membutuhkan perlindungan sosial.
Jaringan Advokasi Perlindungan Sosial juga menyoroti kondisi sosial ekonomi rumah tangga yang dapat berubah dengan cepat akibat kehilangan pekerjaan, sakit, disabilitas, beban pengasuhan, usia lanjut, kenaikan biaya hidup, bencana, maupun guncangan ekonomi lainnya.
Dalam konteks PBI JKN, jaringan tersebut menyebut sekitar 140,9 juta jiwa berada pada desil 1–5, sementara kuota PBI JKN sekitar 96,8 juta jiwa. Menurut mereka, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan mengenai kecukupan kuota, desain kebijakan, mekanisme pemutakhiran, mekanisme pengaduan, serta keterhubungan antara data dan pemenuhan hak warga negara atas perlindungan sosial.
Jaringan tersebut juga mengingatkan bahwa hak atas jaminan sosial merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (3) UUD 1945.
Delapan Tuntutan
Atas kondisi tersebut, Jaringan Advokasi Perlindungan Sosial menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
- Meminta Pemerintah memastikan adanya kriteria dan mekanisme penetapan fakir miskin dan orang tidak mampu yang objektif, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, serta sesuai dengan mandat UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
- Meminta BPS dan Pemerintah memastikan proses pendataan dan verifikasi tidak hanya mengandalkan data administratif, tetapi juga memungkinkan verifikasi langsung terhadap kondisi rumah tangga masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan.
- Meminta Pemerintah memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui status dan posisi desilnya serta menjelaskan secara terbuka konsekuensi perubahan desil terhadap akses bansos, PBI JKN, KIP, dan berbagai program perlindungan sosial lainnya.
- Mendesak Pemerintah mempercepat proses pemutakhiran dan perbaikan data. Masyarakat yang melaporkan ketidaksesuaian antara data dengan kondisi kehidupannya harus memperoleh kepastian proses, batas waktu, serta hasil tindak lanjut yang transparan.
- Mendesak Pemerintah membangun mekanisme pengaduan dan perbaikan data yang cepat, sederhana, mudah diakses, dan tidak membebani masyarakat miskin dengan birokrasi yang berlapis.
- Mendesak Presiden menambah kuota PBI JKN sesuai kebutuhan masyarakat. Dengan sekitar 140,9 juta jiwa berada pada desil 1–5 sementara kuota PBI JKN sekitar 96,8 juta jiwa, Pemerintah harus memastikan hak masyarakat miskin dan tidak mampu atas jaminan sosial terpenuhi sesuai amanat Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 jo. Pasal 14 UU SJSN. Konsekuensinya adalah Pemerintah perlu memastikan kecukupan alokasi APBN 2027 untuk sektor kesehatan dan perlindungan sosial.
- Moratorium penerapan desil, menggunakan data sebelumnya, sampai kesalahan dan kekisruhan diperbaiki dan diselesaikan secara adil dan sesuai data nyata lapangan
- Mendesak Pemerintah untuk menyampaikan pertanggungjawaban publik atas persoalan pemutakhiran data dan dampaknya terhadap masyarakat, serta memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak atas perlindungan sosial hanya karena persoalan administrasi dan ketidaksesuaian data.
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk proaktif memeriksa status sosial-ekonominya dan mengajukan perbaikan apabila data tidak sesuai dengan kondisi kehidupan yang sebenarnya. Jangan sampai perubahan desil berubah menjadi perubahan nasib. Data harus menjadi alat untuk memastikan hak rakyat terpenuhi, bukan menjadi alasan untuk menghilangkan hak rakyat,” ujar Lita Anggraini, Koordinator Jaringan Advokasi Perlindungan Sosial. (*)
(Zaky Al Hamzah)
