Bukan Apartemen, Ditjenpas Sebut Fasilitas di Lapas Cibinong Rumah Dinas
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno. (Foto: Tangkapan layar Antara)
GEBRAK.ID — Fasilitas yang disebut menyerupai apartemen dan ditemukan Ombudsman RI di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat menyatakan bangunan tersebut merupakan rumah dinas jabatan yang berada di kawasan asimilasi dan edukasi atau Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan sejumlah bangunan di kawasan tersebut memang memiliki status sebagai rumah dinas jabatan. Penjelasan itu disampaikan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kamis (24/9/2026).
“Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi yang dimaksud kemarin didatangi oleh tim Ombudsman adalah rumah dinas jabatan dengan SK rumah jabatan,” kata Yudi.
Meski begitu, Ditjenpas tidak langsung menutup persoalan tersebut. Tim bersama Kanwil Ditjenpas Jawa Barat masih memeriksa kondisi dan pemanfaatan bangunan untuk memastikan seluruh fasilitas digunakan sesuai peruntukannya.
Yudi mengatakan apabila pemeriksaan menemukan penyalahgunaan rumah dinas atau fasilitas asimilasi, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengambil tindakan sesuai tingkat pelanggaran.
“Manakala ada hal-hal yang mungkin terdapat tidak pada mestinya, tetap komitmen pimpinan, kita akan lakukan pemeriksaan dan akan kita tindak lanjuti, kita tindak sesuai dengan porsinya secara proporsional,” ujar Yudi.
Menurut Yudi, kawasan itu juga memiliki Pondok SAE yang menjadi tempat kegiatan asimilasi dan edukasi bagi warga binaan. Peserta program asimilasi dapat beraktivitas di kawasan tersebut sejak pagi hingga sore.
Adapun rumah singgah, kata Yudi, disediakan untuk tempat beristirahat warga binaan yang mengikuti kegiatan asimilasi. “Kalau ada rumah singgah itu hanya untuk…sebetulnya sifatnya mereka bisa istirahat di situ, yang diasimilasi di sana,” kilahnya.
Terkait informasi bahwa fasilitas tersebut diduga disewakan kepada warga binaan, Yudi belum memberikan kesimpulan. Tim masih meminta keterangan dari berbagai pihak yang mengetahui pemanfaatan fasilitas di Lapas Cibinong.
Pendalaman itu berlangsung sejak Rabu (23/9/2026) malam. Tim juga memeriksa informasi mengenai dugaan keberadaan minuman beralkohol serta dugaan pungutan Rp150 ribu per pekan kepada warga binaan.
“Kalau masalah disewakan atau itu nanti tim yang akan lebih dalam. Saya tidak ingin bahwa keterangan saya nanti jadi sumir. Hasil tim melakukan pendalaman akan dilaporkan kepada pimpinan,” ujar Yudi.
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan lebih dari 10 bangunan atau kamar di kawasan belakang Lapas Cibinong yang terpisah dari blok hunian warga binaan. Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyebut fasilitas di dalam sejumlah bangunan tersebut lengkap dengan ruang tamu, kamar, dapur, televisi, kulkas, dan perlengkapan rumah tangga.
“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” kata Fikri.
Ombudsman sebelumnya juga meminta Ditjenpas melakukan evaluasi menyeluruh. Lembaga tersebut memberi waktu kurang dari satu bulan untuk menindaklanjuti temuan dan berencana kembali melakukan pemeriksaan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta persoalan tersebut diperiksa secara terbuka untuk memastikan status dan peruntukan fasilitas yang ditemukan Ombudsman.
Dengan demikian, status bangunan sebagai rumah dinas jabatan telah dijelaskan Ditjenpas, sedangkan dugaan penyalahgunaan fasilitas dan berbagai temuan lain masih menunggu hasil pemeriksaan tim.
(A. Rayyan K/Sumber: Ditjenpas)
