5 Pejabat Lapas Cibinong Dicopot Usai Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah tersebut diambil setelah Ombudsman RI menemukan dugaan fasilitas khusus bagi warga binaan dalam inspeksi mendadak pada 23 September 2026. (Foto: Tangkapan layar Youtube)
GEBRAK.ID, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah tersebut diambil setelah Ombudsman RI menemukan dugaan fasilitas khusus bagi warga binaan dalam inspeksi mendadak pada 23 September 2026.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan, penonaktifan lima pejabat itu dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan investigasi atas temuan Ombudsman.
“Kami menonaktifkan 5 pejabat struktural yang diduga ya bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ujar Rudi dalam konferensi pers, Sabtu (26/9/2026).
Kelima pejabat yang dinonaktifkan terdiri atas Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Rudi memastikan seluruh pejabat tersebut akan menjalani pemeriksaan untuk mengetahui bagaimana fasilitas yang menjadi temuan Ombudsman dapat muncul dan beroperasi di lingkungan Lapas Cibinong.
“Akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini,” tegas Rudi
Temuan bermula dari sidak Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026). Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengungkapkan tim menemukan sejumlah bangunan di sekitar area lapas yang diduga digunakan sebagai hunian warga binaan.
Bangunan tersebut memiliki fasilitas yang berbeda dari hunian lapas pada umumnya, antara lain ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, dan perlengkapan rumah tangga.
Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran atau gym yang sedang dibangun serta simulator golf yang masih dalam proses pengerjaan. Di salah satu area, tim juga menemukan minuman beralkohol di dalam kulkas.
Dalam pemeriksaan di lokasi, seorang penghuni yang mengaku sebagai warga binaan menyampaikan kepada tim Ombudsman bahwa dirinya membayar untuk menempati fasilitas tersebut. Namun, Ombudsman belum mendapatkan informasi mengenai nominal pembayaran karena petugas lapas mendatangi lokasi ketika tim sedang meminta keterangan.
Selain fasilitas tersebut, Ombudsman menemukan adanya celah keamanan berupa akses keluar di bagian belakang bangunan yang tidak terkunci dan terhubung dengan area hutan bambu serta tempat pembuangan sampah. Ombudsman juga menerima laporan dari keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan Rp150.000 per minggu di Blok A.
Temuan itu kini menjadi bahan pemeriksaan internal Kementerian Imipas. Penonaktifan lima pejabat tersebut belum berarti mereka dinyatakan bersalah. Proses pemeriksaan akan menentukan ada atau tidaknya tanggung jawab masing-masing pejabat atas kondisi yang ditemukan Ombudsman.
Kasus Lapas Cibinong juga mendapat perhatian karena lembaga pemasyarakatan tersebut sebelumnya menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), sebagaimana dicatat dalam temuan Ombudsman.
(A. Rayyan K/Berbagai Sumber)
