Ditjenpas Dalami Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Ferdy Sambo Ikut Diperiksa

Ditjen lapas - Kasus Lapas Cibinong

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Senin (28/9/2026). (Foto: ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memeriksa 55 warga binaan sebagai bagian dari pendalaman temuan Ombudsman RI terkait dugaan fasilitas tidak semestinya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satu warga binaan yang diperiksa adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamtel) serta Direktorat Kepatuhan Internal dan Etika Profesi (Ditpatnal) Ditjenpas. Pemeriksaan mencakup 21 warga binaan asimilasi di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), 33 warga binaan perkara tindak pidana korupsi, serta Ferdy Sambo yang menjalani pidana perkara umum. “Sampai dengan perkembangan terakhir, pemeriksaan telah dilakukan terhadap 90 orang, terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai,” kata Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Selain pemeriksaan terhadap warga binaan dan pegawai, Ditjenpas melakukan pemeriksaan fisik terhadap bangunan serta area yang berkaitan dengan temuan Ombudsman. Sebanyak 21 staf dan 14 pejabat struktural turut diperiksa dalam proses pendalaman tersebut.

Langkah internal itu dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan dugaan hunian menyerupai klaster dengan fasilitas yang dinilai tidak lazim berada dalam lingkungan lapas saat melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Ombudsman melaporkan adanya sejumlah bangunan dengan fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, dan meja makan, serta menemukan kerentanan keamanan di lingkungan Lapas Cibinong.

Namun, keterkaitan Ferdy Sambo dengan hunian yang ditemukan Ombudsman belum dapat dipastikan. Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menyatakan timnya tidak bertemu langsung dengan Sambo dan tidak memperoleh dokumen mengenai daftar warga binaan yang menghuni Lapas Cibinong. Karena itu, Ombudsman menyerahkan pendalaman mengenai identitas penghuni kepada pihak terkait.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno juga menyatakan tim internal belum menemukan informasi yang mengarah pada penggunaan fasilitas khusus oleh Ferdy Sambo. Menurut dia, Sambo masih menempati kamar di dalam blok Lapas Cibinong dengan fasilitas yang sama seperti warga binaan lainnya.

5 Pejabat Dipecat
Di tengah proses pemeriksaan tersebut, Ditjenpas menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan. Kelima pejabat tersebut terdiri atas Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta Ditjenpas membuka secara lebih lengkap pihak-pihak yang diperiksa dalam investigasi tersebut. Ia mempertanyakan penyebutan nama Ferdy Sambo secara khusus, sementara puluhan warga binaan lain juga masuk dalam pemeriksaan. “Pertanyaannya adalah kenapa hanya Ferdy Sambo yang disebutkan? Kenapa 21 warga binaan yang asimilasi dan 33 warga binaan kasus tipikor tidak? Tulis, Pak, semuanya,” kata Rieke.

Menurut Rieke, keterbukaan mengenai pihak yang diperiksa diperlukan untuk memperkuat akuntabilitas proses investigasi. Ia juga menyebut nama sejumlah warga binaan lain, termasuk terpidana perkara korupsi timah Harvey Moeis dan Indra Kenz, dalam konteks pembahasan mengenai pembebasan bersyarat.

Dengan pemeriksaan terhadap 90 orang dan penonaktifan lima pejabat struktural, Ditjenpas kini tengah mendalami tidak hanya dugaan fasilitas khusus, tetapi juga pengelolaan area dan kepatuhan terhadap ketentuan pemasyarakatan di Lapas Cibinong. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting untuk menentukan tindak lanjut atas temuan Ombudsman. (*)

(Zaky Al Hamzah/berbagai sumber)