20 Orang Tertipu Penyalur Kerja Bodong di TikTok, Kerugian Rp 102 Juta, Polisi Periksa Korban

1790584331459

Polisi imbau proses mencari kerja sebaiknya dilakukan melalui jalur resmi seperti Dinas Tenaga Kerja. (Foto: ist)

GEBRAK.ID, TANGERANG — Kasus dugaan penipuan berkedok yayasan penyalur tenaga kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, memasuki babak baru. Polsek Cikande mengundang perwakilan korban untuk menjalani pemeriksaan awal dan klarifikasi pada Senin (28/9/2026), setelah puluhan pencari kerja tergiur tayangan live di TikTok dan mengalami kerugian total lebih dari Rp 102 juta.

Polisi Ambil Alih Penanganan

Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri, mengonfirmasi pihaknya mengambil alih perkara ini karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum yang dekat dengan Polsek Cikande. “Iya, kita yang tangani rencananya. Tapi kita mau cek dulu seperti apa, makanya saya undang,” ujar Rudika seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (28/9/2026).

Tatik, salah satu korban yang mengunggah pengalamannya di Threads dengan akun @tatikmay_, menyampaikan dua orang perwakilan korban dijadwalkan memenuhi panggilan polisi siang ini. “Jam 1 siang. Ada 2 orang perwakilan yang bertemu,” tuturnya.

Bermula dari Live TikTok

Kasus ini mencuat setelah Tatik menceritakan pengalaman pahit suaminya dalam mencari pekerjaan. Peristiwa bermula pada 24 Agustus 2026, ketika ia tertarik dengan tayangan langsung di TikTok yang menawarkan lowongan kerja pabrik. “Awalnya aku nonton live di TikTok tentang lowongan kerja, terus habis itu kita chat ke akun tersebut dan dikasih arahan buat WA,” kata Tatik, Jumat (25/9/2026). Setelah berkomunikasi via WhatsApp, Tatik dan suaminya diarahkan mendatangi sebuah ruko di kawasan Bizpoint, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Ruko tersebut diklaim sebagai kantor yayasan yang dapat menyalurkan tenaga kerja ke sejumlah perusahaan.

Diminta Bayar hingga Rp 4,5 Juta

Di lokasi, suami Tatik menjalani wawancara singkat dengan seseorang yang mengaku sebagai direktur yayasan. Setelah itu, korban diminta membayar uang administrasi awal sebesar Rp 200.000 untuk tes medis. Tak berhenti di situ, pihak yayasan kembali menagih total hingga Rp 4,5 juta untuk jaminan perekrutan langsung sebagai helper pabrik, lengkap dengan penandatanganan berkas perjanjian di atas meterai. “Mau kerja rata-rata di sini memang harus pakai uang,” ujar Tatik, menggambarkan kondisi yang membuatnya rela membayar sejumlah uang di awal.

Janji Manis yang Tak Terwujud

Pihak yayasan menjanjikan suami Tatik dapat langsung bekerja dalam waktu satu minggu. Namun, kepastian yang ditunggu tak kunjung datang. “Pas seminggu, kita coba chat lagi minta kepastian kata mereka. Eh, katanya masih ada audit gitu, jadi harus diundur,” terang Tatik.

Penundaan terus terjadi hingga tiga minggu. Ketika Tatik menagih kepastian dan meminta pengembalian uang, nomor kontak WhatsApp-nya justru diblokir oleh pihak yayasan.

Korban Kumpulkan Bukti

Merasa ditipu, Tatik berinisiatif mengumpulkan korban lain melalui media sosial. Hingga saat ini, sedikitnya 20 orang telah tergabung dalam grup komunikasi dengan pola kejadian serupa. Total kerugian sementara ditaksir mencapai lebih dari Rp 102 juta. Kerugian setiap korban bervariasi, mulai dari Rp 3,5 juta hingga lebih dari Rp 10 juta.

Para korban kemudian mendatangi kantor yayasan di kawasan Bizpoint pada Senin (21/9/2026) untuk meminta pertanggungjawaban, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Imbauan Kepolisian

Polsek Cikande mengimbau masyarakat, khususnya pencari kerja, agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan kemudahan mendapatkan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang. Proses mencari kerja sebaiknya dilakukan melalui jalur resmi seperti Dinas Tenaga Kerja. “Kami berharap masyarakat memahami bahwa mencari pekerjaan sebaiknya melalui lembaga resmi, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja. Jangan melalui calo,” ujar Kapolsek Cikande AKP Fredo Leonard dalam kesempatan terpisah.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pencari kerja untuk waspada terhadap tawaran lowongan melalui media sosial yang meminta pembayaran di awal. Perusahaan atau instansi resmi tidak pernah memungut biaya dari pelamar kerja.

(Dinar K/ berbagai sumber)