Kemenhaj Ungkap 50 Persen Biro Umrah tidak Aktif, Ini Penyebabnya

umrah-masjid-nabawi-pixabay

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkap sekitar separuh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) berstatus tidak aktif. (Foto ilustrasi umrah: Pixabay)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkap sekitar separuh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) berstatus tidak aktif.

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Atty Novyanty mengatakan, saat ini terdapat 3.631 PPIU yang terdaftar dalam SISKOPATUH. Dari jumlah tersebut, sekitar 50 persen belum berstatus aktif.

“Dari 3.631 PPIU hingga hari ini yang sudah terdaftar di SISKOPATUH, 50 persennya tidak aktif, di antaranya ada yang diblok akibat belum melakukan sertifikasi dan ada masih dalam proses harmonisasi data,” ujar Atty Novyanty di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Menurut Atty, kondisi tersebut menjadi bagian dari pembenahan tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah setelah kewenangan pengelolaan haji dan umrah berada di bawah Kemenhaj.

Pembenahan tidak hanya menyasar status perizinan. Kemenhaj juga mengevaluasi aturan yang selama ini menjadi dasar penyelenggaraan umrah agar lebih sesuai dengan kondisi pelayanan di lapangan.

“Aturan-aturan sebelumnya dari Kementerian Agama mesti disesuaikan kembali agar menjawab tantangan riil di lapangan,” kata Atty.

Atty juga menyoroti praktik pemberangkatan jemaah melalui biro perjalanan yang tidak sesuai dengan izin maupun data penyelenggara. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya persoalan kepatuhan dan pengelolaan data di kalangan PPIU.

Masalah lain yang menjadi perhatian Kemenhaj adalah literasi masyarakat. Calon jemaah dinilai masih mudah tertarik dengan promosi perjalanan umrah melalui selebaran maupun influencer di media sosial tanpa lebih dulu memeriksa legalitas biro perjalanan.

Karena itu, Kemenhaj mendorong masyarakat memastikan status travel sebelum melakukan pendaftaran dan pembayaran. Pemerintah juga terus memperkuat pengawasan berbasis data melalui SISKOPATUH. Sistem tersebut memang digunakan untuk mendukung pengelolaan data PPIU, termasuk pelaporan dan sertifikasi.

Atty mengatakan Kemenhaj juga menyiapkan pembaruan sistem perizinan agar proses administrasi lebih cepat dan transparan.

“Kami mendorong pembaruan di bidang perizinan. Selama ini prosesnya masih membutuhkan dokumen fisik rekomendasi dari kanwil, yang kerap memakan waktu. Ke depannya, seluruh proses tersebut akan kami digitalisasi secara penuh,” jelas Atty.

Langkah pengawasan tersebut mulai terlihat dari tindakan Kemenhaj terhadap sejumlah PPIU. Pada September 2026, misalnya, akses SISKOPATUH PT Yastha Mandiri sempat diblokir sebelum dipulihkan setelah perusahaan menyelesaikan kewajibannya kepada jemaah.

Kemenhaj menyatakan pengawasan tidak hanya bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga mendorong penyelenggara memperbaiki layanan dan memenuhi hak jemaah.

Kemenhaj berharap digitalisasi perizinan dan pengawasan berbasis data dapat mempersempit ruang gerak travel yang menjalankan kegiatan tanpa memenuhi prosedur serta meningkatkan perlindungan bagi jemaah umrah.

(A. Rayyan K/Sumber: Kemenhaj)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID