Cara Klaim Asuransi SIM Setelah Kecelakaan, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

1790729343762

Pernah membayar asuransi saat membuat SIM? Pemegang AKDP dapat mengajukan klaim apabila mengalami kecelakaan dengan memenuhi sejumlah persyaratan. (Foto: ist)

GEBRAK.ID,JAKARTA — Sebagian pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) mungkin pernah membayar premi asuransi ketika mengurus SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Namun, tidak semua mengetahui bahwa perlindungan tersebut dapat digunakan ketika pengemudi mengalami kecelakaan. Asuransi tersebut merupakan Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) yang disediakan PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB).

Produk tersebut memberikan perlindungan terhadap pengemudi yang mengalami kecelakaan ketika mengendarai kendaraan di jalan umum. Risiko yang ditanggung antara lain kecelakaan akibat tabrakan, kendaraan tergelincir atau slip, hingga menjadi korban tabrak lari.

Premi Asuransi SIM Berlaku Lima Tahun

Besaran premi AKDP yang diberitakan pada 2024 adalah Rp50.000 untuk masa perlindungan lima tahun atau selama periode berlakunya SIM. Pemegang SIM A/B dan SIM C dapat memiliki polis yang berbeda apabila mengambil lebih dari satu jenis SIM.

Perlu diketahui, AKDP bukan bagian dari persyaratan wajib untuk memperoleh SIM. Korlantas Polri sebelumnya telah menegaskan bahwa kepesertaan asuransi tersebut bersifat pilihan. Karena itu, masyarakat yang tidak ingin mengikuti asuransi tersebut dapat menolak tawaran kepesertaan ketika mengurus SIM.

Berapa Manfaat yang Bisa Diklaim?

Besaran santunan bergantung pada jenis risiko dan ketentuan polis. Berdasarkan informasi mengenai AKDP yang tersedia, pemegang polis dapat memperoleh manfaat berupa: Santunan meninggal dunia hingga Rp7 juta. Santunan cacat tetap maksimal Rp7 juta. Biaya perawatan atau pengobatan rumah sakit maksimal Rp700.000 untuk golongan pertanggungan tertentu.

Nilai manfaat tersebut bukan berarti setiap kecelakaan otomatis mendapatkan pembayaran maksimal. Pengajuan tetap harus memenuhi ketentuan polis dan melalui proses pemeriksaan klaim.

Cara Mengajukan Klaim Asuransi SIM

Pemegang kartu AKDP yang mengalami kecelakaan perlu segera melaporkan kejadian kepada pihak Asuransi Bhakti Bhayangkara untuk memulai proses klaim. Secara umum, prosesnya meliputi pelaporan kejadian, pengisian formulir klaim, penyerahan dokumen pendukung, kemudian pemeriksaan dan verifikasi oleh perusahaan asuransi.

Pemegang polis sebaiknya tidak membuang kartu AKDP atau bukti kepesertaan setelah selesai mengurus SIM. Dokumen tersebut menjadi salah satu berkas penting ketika pengajuan klaim.

Dokumen Klaim yang Perlu Disiapkan

Dokumen yang dibutuhkan dapat berbeda sesuai jenis klaim. Untuk klaim akibat kecelakaan, sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain: Kartu AKDP asli dan fotokopinya, KTP atau SIM tertanggung firmulir laporan kerugian yang telah diisi dan ditandatangani, surat keterangan kecelakaan atau keterangan lalu lintas dari pihak berwenang, dokumen tambahan sesuai jenis klaim.

Untuk klaim biaya pengobatan, pemegang polis juga perlu menyiapkan kuitansi asli biaya pengobatan beserta rincian perawatan. Sementara untuk klaim cacat tetap, diperlukan dokumen medis yang menerangkan kondisi atau persentase cacat tetap akibat kecelakaan.

Jika Korban Kecelakaan Meninggal Dunia

Apabila kecelakaan mengakibatkan tertanggung meninggal dunia, proses klaim dapat dilakukan oleh ahli waris. Selain kartu AKDP dan identitas tertanggung, ahli waris perlu menyiapkan dokumen seperti kartu keluarga, surat keterangan meninggal dunia, surat keterangan ahli waris, serta identitas ahli waris.

Kelengkapan dokumen diperlukan agar perusahaan asuransi dapat melakukan verifikasi terhadap identitas tertanggung, hubungan ahli waris, serta kejadian yang menjadi dasar pengajuan klaim.

Jangan Mengira Asuransi SIM Sama dengan Biaya Penerbitan SIM

Hal lain yang perlu diketahui adalah premi AKDP berbeda dengan biaya resmi penerbitan SIM. Biaya penerbitan atau perpanjangan SIM merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sedangkan AKDP merupakan produk asuransi yang kepesertaannya bersifat pilihan. Karena itu, masyarakat perlu memastikan rincian pembayaran ketika mengurus SIM dan memahami produk yang ditawarkan sebelum menyatakan bersedia menjadi peserta.

Pemegang SIM yang sudah mengikuti AKDP juga sebaiknya menyimpan kartu atau bukti kepesertaan selama masa perlindungan. Dokumen tersebut dapat diperlukan apabila sewaktu-waktu terjadi kecelakaan dan pemegang polis hendak mengajukan klaim.

(Dinar K/ berbagai sumber)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID