Tiga Anggota DPRD Gerindra yang Tertangkap Pesta Narkoba Kini Hanya Jalani Rehabilitasi Rawat Jalan
Tiga anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra di Jawa Timur yang tertangkap saat pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya tidak menjalani penahanan. Ketiganya justru menjalani rehabilitasi rawat jalan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyuwangi bersama seorang pengusaha asal daerah tersebut. (Foto: Instagram)
GEBRAK.ID — Tiga anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra di Jawa Timur yang tertangkap saat pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya tidak menjalani penahanan. Ketiganya justru menjalani rehabilitasi rawat jalan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyuwangi bersama seorang pengusaha asal daerah tersebut.
Ketiga anggota dewan itu masing-masing berinisial ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang. Mereka sebelumnya diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya ketika berada di sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya.
Kepala BNN Kabupaten Banyuwangi, Kombes Rachmat Kurniawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan empat orang dari kepolisian untuk menjalani rehabilitasi.
“Kami menerima pelimpahan ada empat orang semuanya, dan sudah sampai di kantor kami pada Rabu (30/9/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB,” kata Rachmat, Kamis (1/10/2026).
Menurut Rachmat, rehabilitasi rawat jalan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan asesmen yang diajukan Polrestabes Surabaya. Tim Asesmen Terpadu dari BNN Provinsi Jawa Timur kemudian melaksanakan pemeriksaan di BNN Kota Surabaya untuk menentukan penanganan terhadap keempat orang tersebut.
“Jadi, Polrestabes Surabaya mengajukan ke Tim Asesmen Terpadu untuk empat orang tersebut ke BNN Provinsi Jawa Timur, dan pelaksanaan asesmen di BNN Kota Surabaya,” ujar Rachmat.
Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah kamar hotel di Surabaya setelah menerima informasi masyarakat mengenai pesta narkoba yang melibatkan seorang karyawan swasta berinisial N. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan delapan orang yang tengah menggunakan narkotika.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, membenarkan penangkapan tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu plastik bekas sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek api, dan bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Berdasarkan hasil tes urine, tujuh orang dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi. Sementara itu, N terbukti mengonsumsi sabu sekaligus ekstasi. N juga mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial C yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polrestabes Surabaya memproses kedelapan orang tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Polisi menyebut jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Sementara itu, Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur, Kharisma Febriansyah, menyatakan partainya akan mengambil tindakan tegas apabila ketiga kader tersebut terbukti bersalah secara hukum.
“Apabila terbukti tentu akan dipecat dan dilakukan pergantian antar waktu (PAW) apabila yang bersangkutan menjabat sebagai anggota dewan. Namun kita juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita tunggu pengumuman atau investigasi dari aparat kepolisian,” kata Kharisma menandaskan.
(Saeful Imam/Berbagai Sumber)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID