MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Persoalan Ijazah Diserahkan ke Lembaga Berwenang
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026) malam. (Foto: Youtube Mahkamah Konstitusi)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonannya sebagai Wakil Presiden RI pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB itu dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Dalam amar putusan, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” demikian amar putusan yang dibacakan dalam persidangan.
Putusan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (5/10/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Arsul Sani mengatakan MK telah memeriksa bukti yang diajukan para pihak serta fakta yang muncul selama persidangan.
Menurut Arsul, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan dirinya telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.
Dokumen tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Pemilu.
MK juga menilai certificate of attendance serta dokumen lain yang diajukan Gibran untuk keperluan pencalonan bukan merupakan bukti kelulusan.
“Melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata Arsul saat membacakan pertimbangan Mahkamah.
Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK mengabulkan permohonan para pemohon. Hakim konstitusi Adies Kadier menjelaskan terdapat persoalan kedudukan hukum karena status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir.
Menurut Mahkamah, status calon berakhir setelah seseorang terpilih, dilantik, dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden RI.
“Status calon tersebut berakhir ketika terpilih dan dilantik, dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024,” ujar Adies.
Atas pertimbangan itu, MK menyatakan persoalan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah pendidikan yang setara dengan tamat SMA menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai UUD 1945.
Perkara ini sebelumnya diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Para pemohon mendaftarkan perkara tersebut ke MK pada 10 September 2026. Sidang perdana kemudian berlangsung pada 21 September 2026.
Dalam persidangan, Denny Indrayana mempersoalkan dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan Gibran. Menurut Denny, dokumen yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, bukan ijazah atau dokumen kelulusan.
Surat tersebut menerangkan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, setara Grade 12 atau kelas 12 SMA dan SMK dengan peminatan Akuntansi.
Selama proses pemeriksaan perkara, MK mendengarkan keterangan dari KPU, pihak terkait Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, Bawaslu, para saksi, serta ahli.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia juga memberikan keterangan di hadapan Mahkamah.
Dengan putusan tersebut, permohonan para pemohon terkait syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024 dinyatakan tidak dapat diterima. Sementara itu, MK menyerahkan persoalan lebih lanjut mengenai aspek dokumen pendidikan kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
(A. Rayyan K/Sumber: MK RI)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID