MK Tolak Permohonan Gugatan, Gibran Tetap Sah Wakil Presiden
Keputusan MK dalam perkara dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. (Foto: Gebrak.Id/Ist)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan gugatan atas keabsahan ijazah Wakil Presiden ke-12 Gibran Rakabuming Raka dalam keikutsertaannya di Pilpres 2024.
Gugatan terhadap Gibran merupakan bagian dari laporan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang teregistrasi dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dengan kata lain, Mahkamah menyatakan syarat administrasi Gibran adalah sah dan tidak bermasalah.
Putusan MK dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan di Gedung MK, Selasa (6/10/2026)
“Dalam Pokok Permohonan, Menyatakan Permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima” ujar Hakim Suhartoyo dalam amar putusan.
(Zaky Al Hamzah)
Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
