4 Wapres RI yang Berhenti Sebelum Masa Jabatan Berakhir, Ada yang Jadi Presiden

mohammad hatta

Mohammad Hatta menjadi Wakil Presiden RI pertama sejak 18 Agustus 1945. Ia kemudian mengundurkan diri pada 1 Desember 1956 setelah menjabat sekitar 11 tahun. (Foto: Dok. Arsip Nasional RI)

GEBRAK.ID — Jabatan Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) tidak selalu berakhir bersamaan dengan habisnya periode pemerintahan. Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, sejumlah wakil presiden harus meninggalkan posisi tersebut lebih awal karena mengundurkan diri atau naik menggantikan presiden.

Jika ditelusuri sejak Indonesia merdeka hingga 2026 ini, setidaknya ada empat nama yang mengalami kondisi tersebut, yakni Mohammad Hatta, Sri Sultan Hamengkubuwana IX, B.J. Habibie, dan Megawati Soekarnoputri.

  1. Mohammad Hatta

Mohammad Hatta menjadi Wakil Presiden RI pertama sejak 18 Agustus 1945. Ia kemudian mengundurkan diri pada 1 Desember 1956 setelah menjabat sekitar 11 tahun.

Keputusan Hatta berkaitan dengan terbentuknya DPR dan Konstituante hasil Pemilu 1955. Dalam suratnya kepada Ketua DPR Sartono, Hatta menyampaikan bahwa pembentukan lembaga-lembaga tersebut menjadi momentum baginya untuk meletakkan jabatan.

Mahkamah Konstitusi juga mencatat surat pengunduran diri Hatta yang dikirim pada 20 Juli 1956.

Pengunduran diri tersebut membuat jabatan Wakil Presiden kosong dalam waktu panjang. Setwapres mencatat wakil presiden berikutnya baru muncul pada 1973, ketika Sri Sultan Hamengkubuwana IX menjabat.

  1. Sri Sultan Hamengkubuwana IX

Sri Sultan Hamengkubuwana IX menjadi Wakil Presiden pada 1973 dan menjalankan tugas hingga 1978. Namun, ia tidak melanjutkan jabatan untuk periode berikutnya.

Ensiklopedia Sejarah Indonesia milik Kementerian Kebudayaan menyebut Sri Sultan mengundurkan diri dari posisi tersebut pada 1978. Alasan yang disampaikan berkaitan dengan kesehatan, meski terdapat catatan sejarah mengenai ketidaksesuaian prinsip dengan Presiden Soeharto.

Catatan lain menyebut pengunduran diri Sri Sultan berlangsung pada 3 Maret 1978.

  1. B.J. Habibie

Bacharuddin Jusuf (BJ) Habibie menjadi Wakil Presiden pada 11 Maret 1998. Masa tugasnya sebagai wapres berlangsung sangat singkat karena terjadi perubahan besar dalam pemerintahan.

Pada 21 Mei 1998, Presiden Soeharto menyatakan berhenti setelah tekanan politik dan gelombang Reformasi. Sesuai mekanisme konstitusi saat itu, Habibie kemudian menggantikannya sebagai Presiden RI ketiga.

Dengan demikian, masa jabatan Habibie sebagai wakil presiden berakhir bukan karena mengundurkan diri, melainkan karena ia naik menjadi presiden.

  1. Megawati Soekarnoputri

Megawati Soekarnoputri menjadi Wakil Presiden RI kedelapan pada 1999, mendampingi Presiden Abdurrahman Wahid. Masa pemerintahan tersebut seharusnya berlangsung hingga 2004.

Namun, pada 23 Juli 2001, MPR memberhentikan Abdurrahman Wahid dan menetapkan Megawati sebagai Presiden RI kelima. Peralihan tersebut otomatis mengakhiri masa jabatannya sebagai wakil presiden.

Dengan demikian, Megawati juga tidak menyelesaikan masa jabatan sebagai wakil presiden karena naik menjadi kepala negara.

Hingga 2026, empat nama tersebut menjadi bagian penting dalam sejarah perubahan posisi Wakil Presiden RI. Dua di antaranya, Hatta dan Sri Sultan Hamengkubuwana IX, meninggalkan jabatan melalui pengunduran diri, sedangkan Habibie dan Megawati beralih menjadi presiden sebelum periode pemerintahan sebelumnya berakhir.

(A. Rayyan K/Berbagai Sumber)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID