Prancis Siapkan Pemblokiran TikTok hingga X untuk Antisipasi Kerusuhan Demo
Pemerintah Prancis dilaporkan meminta sejumlah operator telekomunikasi bersiap membatasi akses media sosial jika demonstrasi kembali memicu kekerasan. Langkah tersebut muncul menjelang aksi lanjutan Gerakan Rompi Kuning atau Yellow Vest pada Sabtu, 24 Oktober 2026. (Foto: Anadolu)
GEBRAK.ID — Pemerintah Prancis dilaporkan meminta sejumlah operator telekomunikasi bersiap membatasi akses media sosial jika demonstrasi kembali memicu kekerasan. Langkah tersebut muncul menjelang aksi lanjutan Gerakan Rompi Kuning atau Yellow Vest pada Sabtu, 24 Oktober 2026.
Laporan media daring Prancis, Blast, menyebut Perdana Menteri Sébastien Lecornu mengirim surat kepada perwakilan empat operator telekomunikasi, yakni Orange, SFR, Free, dan Bouygues Telecom, pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Surat itu dilaporkan meminta operator menyiapkan kemungkinan pemblokiran sementara terhadap sejumlah platform, termasuk TikTok, Instagram, Snapchat, dan X, apabila situasi demonstrasi memburuk dan terjadi kekerasan.
Pemerintah disebut menginginkan pembatasan yang terarah, yakni hanya berlaku pada perangkat ponsel dan wilayah tertentu. Sejumlah anggota kabinet Lecornu bersama direktur hukum perusahaan telekomunikasi juga dikabarkan menggelar pertemuan daring untuk membahas rencana tersebut.
Namun, operator telekomunikasi menyampaikan keberatan. Menurut laporan yang dikutip Anadolu, perusahaan-perusahaan itu menilai mereka tidak memiliki kemampuan untuk menerapkan pembatasan tersebut dalam waktu singkat.
Baca Juga
Hingga laporan awal dipublikasikan, pemerintah Prancis belum memberikan tanggapan resmi mengenai permintaan tersebut. Karena itu, rencana pemblokiran ini masih perlu dibedakan dari kebijakan yang telah diputuskan dan benar-benar diterapkan.
Aksi Rompi Kuning kembali berlangsung pada Sabtu untuk menyuarakan protes terhadap kenaikan biaya hidup. Demonstran juga membawa tuntutan terkait daya beli masyarakat, perlindungan layanan publik, serta keadilan fiskal dan sosial. Laporan yang menjadi dasar berita ini menyebut sekitar 1.000 orang ditahan selama rangkaian demonstrasi.
Rencana pembatasan media sosial tersebut mengingatkan pada kebijakan pemerintah Prancis ketika kerusuhan melanda Kaledonia Baru pada Mei 2024. Saat itu, pemerintah memutus akses TikTok di wilayah tersebut dengan alasan platform itu digunakan untuk menyebarkan konten yang berpotensi memperburuk kekerasan.
Namun, pada 1 April 2025, Dewan Negara Prancis atau Conseil d’État membatalkan keputusan tersebut. Lembaga peradilan tertinggi untuk perkara administrasi itu menilai pemblokiran menyeluruh tanpa batas waktu yang jelas melanggar prinsip proporsionalitas terhadap kebebasan berekspresi dan akses informasi.
Dewan Negara menegaskan bahwa penghentian akses media sosial dalam keadaan luar biasa hanya dapat dibenarkan dengan persyaratan ketat, termasuk kebutuhan yang mendesak, tidak tersedianya alternatif yang lebih ringan, serta pembatasan durasi.
Perkembangan ini menempatkan pemerintah Prancis pada tantangan untuk menjaga keamanan publik tanpa mengabaikan kebebasan berkomunikasi. Belum ada kepastian apakah rencana pembatasan yang dilaporkan menjelang demonstrasi kali ini akan benar-benar diterapkan.
(A. Rayyan K/Sumber: Anadolu)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID