Komdigi Akui Takedown 486 Konten Demo Agustus, Meutya Hafid Minta Platform Bertanggung Jawab
Selain oleh Komdigi, patform media sosial juga melakukan penghapusan konten secara mandiri berdasarkan ketentuan komunitas (community guidelines) masing-masing. (Foto: Komdigi)
GEBRAK. ID, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya angkat bicara mengenai penurunan (takedown) 486 konten di media sosial yang berkaitan dengan aksi demonstrasi akhir Agustus 2026. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan pihaknya memiliki akuntabilitas yang jelas, seraya meminta platform media sosial menjelaskan kepada publik terkait konten yang dihapus secara mandiri.
Akuntabilitas Komdigi dan Sorotan terhadap Platform
Dalam kunjungannya ke Mabes Polri, Selasa (27/10), Meutya Hafid menyatakan bahwa pihaknya telah memiliki catatan resmi terkait konten yang diturunkan oleh tim Komdigi. “Kalau yang dilakukan Komdigi akuntabilitasnya jelas ada ditulis oleh tim Komdigi. Di luar itu kita minta pertanggung jawaban dari platform untuk menjelaskan kepada masyarakat,” ujar Meutya seperti dikutip dari CNN Indonesia. Pernyataan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan wartawan mengenai apakah takedown merupakan permintaan dari Komdigi atau inisiatif dari platform.
Baca Juga
Meutya juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil perwakilan Meta untuk membahas persoalan ini, meski belum merinci hasil pertemuan tersebut. “Kemarin dari Metanya sudah kita panggil nanti kita jelaskan lagi,” tuturnya singkat.
Kronologi dan Temuan Komnas HAM
Sorotan terhadap takedown 486 konten ini bermula dari pemeriksaan yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pada pertengahan Oktober lalu, Komnas HAM memanggil tiga perwakilan Komdigi untuk mengklarifikasi dugaan pembatasan akses internet dan media sosial pasca-aksi demonstrasi di sekitar gedung DPR/MPR, Senayan, pada 27 Agustus 2026.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengungkapkan bahwa Komdigi membantah telah melakukan pembatasan akses internet. Namun, Komdigi mengakui telah menurunkan 486 konten berdasarkan hasil patroli siber karena diduga berkaitan dengan pelanggaran hukum.
Menurut Saurlin, sebagian konten yang diturunkan berkaitan dengan rangkaian aksi demonstrasi serta kasus meninggalnya seorang penjual cermin bernama Bambang Setiawan (BS) yang menjadi korban pengeroyokan massa. Salah satu video yang dihapus adalah rekaman amatir yang menampilkan kekerasan terhadap korban secara vulgar. “Itu salah satu yang di-takedown karena dianggap sangat vulgar ya,” kata Saurlin.
Selain konten yang diturunkan oleh Komdigi, Saurlin menyebut bahwa sejumlah platform media sosial juga melakukan penghapusan konten secara mandiri berdasarkan ketentuan komunitas (community guidelines) masing-masing. Hal ini menegaskan bahwa inisiatif takedown tidak sepenuhnya berasal dari pemerintah.
Pendalaman Dasar Hukum dan Kebebasan Berekspresi
Hingga saat ini, Komnas HAM masih mendalami jenis dan substansi konten yang diturunkan untuk memastikan apakah tindakan Komdigi memiliki dasar hukum yang memadai dan tidak melanggar hak atas kebebasan berekspresi. “Kami masih mendalami ya 486 ini konten apa saja yang di-takedown, karena perlu kita lihat apakah memang memenuhi unsur pelanggaran hukum,” tegas Saurlin.
Isu ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya transparansi dalam tata kelola ruang digital, terutama yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat di muka umum. Komdigi sendiri menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pembatasan internet, dan mencatat bahwa pembatasan akses internet terakhir kali dilakukan pada kerusuhan di Papua tahun 2019 silam.
(Dinar K/ berbagai sumber)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID