Danantara Larang Keluarga Direksi dan Komisaris BUMN Pakai Kendaraan Dinas
Danantara melarang direksi dan komisaris BUMN memakai kendaraan dinas hingga fasilitas perusahaan untuk anggota keluarga demi profesionalisme. (Foto: Sekneg)
GEBRAK. ID, JAKARTA— Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) secara resmi melarang direksi dan dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk kepentingan anggota keluarga. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Danantara Asset Management Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 tentang Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris BUMN yang diteken pada 31 Oktober 2025.
Fasilitas Perusahaan Hanya untuk Operasional
Dalam poin kelima surat edaran tersebut, Danantara menegaskan bahwa fasilitas perusahaan, termasuk kendaraan dinas, hanya boleh digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dan bisnis perusahaan. Direksi dan komisaris tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas, fasilitas perjalanan, penginapan, maupun fasilitas lainnya untuk anggota keluarga apabila penggunaan tersebut menimbulkan biaya tambahan yang dibebankan kepada perusahan
Baca Juga
“Fasilitas perusahaan hanya dapat digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dan bisnis perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga,” demikian bunyi kutipan surat edaran tersebut.
Pembatasan Patwal hingga Protokoler
Tidak hanya kendaraan dinas, aturan ini juga membatasi penggunaan fasilitas protokoler, patroli, dan pengawalan jalan (patwal). Direksi dan dewan komisaris dilarang menggunakan layanan tersebut untuk keperluan pribadi maupun kegiatan non-operasional. Penggunaan patwal hanya diizinkan secara terbatas untuk kegiatan kedinasan resmi dengan intensitas yang wajar sesuai standar etika keprotokoleran.
Perjalanan Dinas Luar Negeri Diperketat
Surat edaran ini juga mengatur prosedur perjalanan dinas ke luar negeri (PDLN). Direksi dan komisaris diwajibkan mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Utama Danantara Asset Management paling lambat 14 hari kerja sebelum keberangkatan. Setelah perjalanan selesai, laporan pelaksanaan wajib disampaikan paling lambat 14 hari kerja setelah kegiatan berlangsung.
Dalam pengajuan izin, mereka harus menyampaikan tujuan perjalanan, keterkaitan dengan sasaran kebijakan perusahaan, dampak jika perjalanan tidak dilakukan, lama perjalanan, sumber pembiayaan, hingga rencana anggaran biaya.
Larangan Pamer Gaya Hidup Mewah di Medsos
Aturan ini juga mencakup ketentuan aktivitas media sosial. Direksi, komisaris, serta pasangan dan anggota keluarga yang terdaftar sebagai tanggungan dilarang mempublikasikan gaya hidup mewah atau berlebihan yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap perusahaan maupun pejabat bersangkutan. Mereka juga dilarang berpartisipasi dalam perdebatan politik, memberikan komentar partisan, atau menyebarkan opini pribadi yang dikaitkan dengan jabatan di BUMN, kecuali atas dasar tanggung jawab institusional dengan otorisasi resmi.
Alasan di Balik Kebijakan
Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa pembatasan fasilitas ini merupakan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih profesional di lingkungan BUMN. Menurutnya, pejabat BUMN pada dasarnya adalah pegawai pemerintah sehingga tidak selayaknya menikmati fasilitas jabatan secara berlebihan. “Kalau kita lihat sekarang BUMN sudah mulai kurang tuh ajudan-ajudan yang berlebihan patwal-patwal. Kan kita sudah mengeluarkan larangan, tidak boleh lagi pakai itu, karena pada dasarnya kita ini pegawai pemerintah, bukan satu posisi yang harus dibangga-banggakan dan dinikmati dengan berlebihan,” kata Dony.
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan menjadi bahan evaluasi kinerja, etika, dan integritas direksi maupun komisaris BUMN, serta dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan kode etik yang berlaku.
(Dinar K/ berbagai sumber)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID