Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tegaskan Sekolah Harus Bebas dari Perundungan
Diskusi publik mengenai pencegahan perundungan di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (26/10/2026). (Foto: Humas Kemendikdasmen)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa sekolah harus menjadi ruang aman dan nyaman bagi setiap murid untuk belajar, bertumbuh, serta mengembangkan potensi tanpa rasa takut. Menurutnya, upaya mencegah perundungan membutuhkan keterlibatan sekolah, keluarga, masyarakat, dan pemerintah secara berkelanjutan.
Penegasan tersebut disampaikan Abdul Mu’ti dalam diskusi publik mengenai pencegahan perundungan di Gedung Nusantara DPR RI, Senin (26/10/2026).
“Perundungan bukan sekadar kenakalan anak, melainkan pelanggaran HAM yang merusak masa depan, memicu trauma, dan bahkan dapat berujung pada hilangnya nyawa. Untuk itu, sekolah harus menjadi ruang bagi murid untuk belajar, bertumbuh, dan mengembangkan potensi tanpa rasa takut,” kata Abdul Mu’ti.
Kemendikdasmen mendorong penerapan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 serta Keputusan Mendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut mencakup perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keamanan digital. Pelaksanaannya menekankan deteksi dini, mekanisme pelaporan yang aman, perlindungan korban dan saksi, serta dukungan psikologis. Penanganan kasus juga perlu melibatkan sekolah dan pemerintah daerah sesuai kebutuhan.
Baca Juga
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi turut menyoroti besarnya tantangan perlindungan anak. Berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024, sekitar 50,78 persen anak berusia 13–17 tahun pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya. Sementara itu, sekitar 33,64 persen mengalami kekerasan dalam 12 bulan terakhir.
Arifah mengingatkan bahwa kekerasan emosional, seperti penghinaan, perendahan martabat, dan ancaman, tidak boleh dianggap sepele karena dapat mengganggu kondisi psikologis serta perkembangan anak.
Ancaman juga muncul di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyoroti data riset yang dipaparkan dalam forum, yang menyebut 45 persen anak Indonesia pernah mengalami perundungan siber. Sebanyak 82 persen remaja juga menilai media sosial memberikan pengaruh negatif terhadap kesehatan mental mereka.
Selain itu, hanya 39,9 persen orang tua merasa percaya diri mendampingi anak di dunia digital. Penggunaan fitur kontrol orang tua pun disebut masih berkisar 10–12 persen.
Pemerintah mendorong perlindungan anak melalui kebijakan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Kebijakan ini melengkapi upaya menciptakan lingkungan yang aman bagi anak, termasuk ketika menggunakan platform digital.
Sekretaris Jenderal PPK Kosgoro 1957 Bambang Patijaya mengingatkan agar masyarakat tidak menormalisasi perundungan. “Kita tidak boleh menganggap perundungan sebagai kenakalan biasa yang akan selesai dengan sendirinya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI Agung Widyantoro menekankan pentingnya deteksi dini dan mekanisme pelaporan yang jelas. Sekolah harus segera menangani laporan, melindungi korban, serta memastikan hak anak untuk memperoleh pendidikan tetap terpenuhi.
Kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci agar setiap murid dapat belajar dengan tenang, merasa terlindungi, dan tumbuh tanpa rasa takut.
(Devona R/Sumber: Kemendikdasmen)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID