Mendagri Tito Terbitkan SE Pengawasan MBG dan Minta Pemda Inspeksi Dapur SPPG

mendagri dan kepala bgn berdiri

GEBRAK.ID, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah. Kebijakan ini meminta gubernur, bupati, dan wali kota memastikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) beroperasi sesuai standar kelayakan yang ditetapkan.

Surat Edaran Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian SPPG di Daerah tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mendukung keberhasilan program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto.

Tito menyampaikan kebijakan itu saat memimpin Kick-Off Sosialisasi Surat Edaran Mendagri di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Menurut Tito, MBG menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung, terutama anak-anak serta perempuan hamil dan menyusui. Karena itu, pelaksanaannya memerlukan dukungan dan pengawasan bersama, bukan hanya dari pemerintah pusat.

“Kami Kemendagri sangat komit untuk mendukung kesuksesan program ini. Oleh karena itu, sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, kita menggerakkan, mendorong pemerintah daerah juga untuk berpartisipasi untuk kesuksesan ini,” ujar Tito.

Melalui surat edaran tersebut, kepala daerah dapat menugaskan Satuan Tugas (Satgas) MBG untuk memeriksa operasional SPPG di wilayah masing-masing. Satgas melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan, hingga inspektorat.

Inspeksi dilakukan bersama unsur Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah dengan mengacu pada 14 indikator kelayakan operasional yang telah disiapkan BGN. Pemeriksaan mencakup kondisi fasilitas, kualitas makanan, kesesuaian menu, serta upaya mengurangi sisa makanan atau food waste.

“Apa saja tugas mereka [Satgas MBG]? Di antaranya adalah dalam jangka pendek, melakukan inspeksi. Melihat SPPG apakah layak atau tidak, ada list indikator yang sudah disiapkan oleh Kepala BGN. Dan setelah itu nanti dibuat semacam kesimpulan,” kata Tito.

Selain inspeksi, pemerintah daerah diminta mengevaluasi penerima manfaat, khususnya di wilayah perkotaan, melalui penyebaran angket dengan melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah. Hasil pemeriksaan dan evaluasi kemudian dilaporkan kepada BGN, dengan tembusan kepada Kemendagri.

Laporan tersebut harus memuat rekomendasi apakah SPPG layak melanjutkan operasional, layak melanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak melanjutkan, disertai alasan yang jelas.

Kepala BGN Sudaryono menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, pelibatan pemerintah daerah dapat memperluas pengawasan sekaligus memperbaiki tata kelola MBG agar lebih transparan dan sesuai standar.

“Jadi intinya kami sangat mengharapkan dan ini saya kira suatu hal yang baik, ya. Artinya bahwa dapur-dapur yang ada di wilayah mendapatkan pengawasan yang sesuai, kemudian diinspeksi yang sesuai, standarnya kemudian kita nilai,” ujar Sudaryono.

Sebelumnya, BGN juga mendorong kepala daerah melakukan inspeksi berkala, termasuk pemeriksaan mendadak, untuk memastikan kebersihan, kedisiplinan, dan kepatuhan SPPG terhadap prosedur operasional.

(A. Rayyan K/Sumber: Puspen Kemendagri)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID