Nenek di Depok Diduga Bakar Cucu karena Kesal tak Dijemput
Seorang remaja perempuan berinisial LA (17 tahun) mengalami luka bakar hingga 80 persen setelah diduga dibakar oleh neneknya sendiri, M (64), di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Senin (26/10/2026). Polisi menyebut peristiwa itu dipicu kekesalan pelaku karena korban tidak menjemputnya. (Foto ilustrasi: Pixabay)
GEBRAK.ID, DEPOK — Seorang remaja perempuan berinisial LA (17 tahun) mengalami luka bakar hingga 80 persen setelah diduga dibakar oleh neneknya sendiri, M (64), di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Senin (26/10/2026). Polisi menyebut peristiwa itu dipicu kekesalan pelaku karena korban tidak menjemputnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menjelaskan, kejadian bermula ketika M meminta cucunya menjemput dirinya di rumah seorang teman. Namun, korban tidak memenuhi permintaan tersebut dan memilih pulang ke rumah.
Saat bertemu korban di lokasi kejadian, M menegur cucunya. Polisi menyebut pelaku kemudian tersulut emosi setelah melihat korban bermain telepon genggam.
“Dan di TKP, tersangka menegur korban dan kesal (karena) korban sambil bermain HP dan seketika menyiramkan minyak tanah dan membakar ataupun melemparkan korek gas ke rok korban,” kata Oka kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).
Akibat tindakan tersebut, LA mengalami luka bakar serius. Hingga Kamis, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.
Baca Juga
“Kondisi korban sampai dengan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Fatmawati. Luka yang dialami korban 80 persen luka bakar,” ujar Oka.
Menurut keterangan polisi, M mengaku kesal karena cucunya tidak menjemputnya sehingga ia harus berjalan kaki sekitar satu kilometer dari rumah temannya. Kekesalan itu kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.
Pelaku Ditahan dan Terancam 10 Tahun Penjara
Polisi telah menetapkan M sebagai tersangka dan menahannya untuk menjalani proses hukum. Penyidik menerapkan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian karena korban masih berusia 17 tahun dan mengalami luka bakar dalam kondisi serius. Penanganan medis terhadap korban masih berlangsung, sementara proses hukum terhadap tersangka berjalan di kepolisian.
Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Informasi mengenai perkembangan kondisi korban maupun proses penyidikan selanjutnya menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.
(Saeful Imam/berbagai sumber)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID