Gibran Hormati Proses Hukum di PTUN dan Berharap Polemik Ijazah Segera Jelas

ucapan-selamat-gibran

Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka berharap proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait polemik surat keterangan penyetaraan pendidikannya. Ia menegaskan menghormati seluruh tahapan persidangan yang berlangsung. (Foto: Sekretariat Wapres RI)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka berharap proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait polemik surat keterangan penyetaraan pendidikannya. Ia menegaskan menghormati seluruh tahapan persidangan yang berlangsung.

Gibran menyampaikan hal tersebut setelah menunaikan salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026). Menurut dia, pengadilan merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa persoalan hukum dan mengungkap fakta berdasarkan bukti yang tersedia.

“Kita hormati seluruh proses peradilan yang ada di PTUN. Harapannya seluruh proses dari awal sampai akhir ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa memberikan kejelasan kepada warga,” ujar Gibran kepada wartawan.

Gibran juga mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menempatkan setiap warga negara dalam kedudukan setara di hadapan hukum, termasuk dirinya sebagai Wakil Presiden.

Pernyataan tersebut muncul sehari setelah Denny Indrayana selaku kuasa hukum PT Mercy Toga Kirana mengajukan pencabutan gugatan terkait surat keputusan penyetaraan pendidikan Gibran di PTUN Jakarta. Denny bersama timnya juga meninggalkan ruang sidang atau melakukan walk out pada Kamis (29/10/2026).

Gibran mengaku menghormati keputusan penggugat tersebut. Namun, ia menyayangkan pencabutan gugatan karena tim kuasa hukumnya telah menyiapkan dokumen untuk menjawab persoalan yang diperdebatkan.

“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau bagaimana lagi penggugatnya malah mundur,” kata Gibran.

Gibran menyerahkan sepenuhnya perkembangan perkara kepada majelis hakim PTUN. Sementara itu, kuasa hukum Gibran menyatakan keberatan atas pencabutan gugatan dan berharap persidangan tetap berlanjut agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan melalui mekanisme hukum.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 255/G/2026/PTUN.JKT itu diajukan terhadap Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Penggugat mempersoalkan Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan surat keputusan tersebut batal atau tidak sah. Denny sebelumnya menyatakan pencabutan dilakukan karena pihaknya menilai dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan belum dihadirkan sesuai permintaan mereka.

Perkembangan perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut dokumen pendidikan seorang pejabat publik. Meski demikian, proses hukum di PTUN tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk keputusan majelis hakim mengenai permohonan pencabutan gugatan tersebut.

(A. Rayyan K/berbagai sumber)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID