KPK Segera Periksa Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kembali akan dimintai keterangan KPK terkait perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. (Foto: ist)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pemeriksaan terhadap Nusron diharapkan dapat dilakukan dalam waktu dekat. Menurut Setyo, jadwal pemeriksaan merupakan kewenangan penyidik KPK.
“Pastinya, sebenarnya itu adalah kewenangan daripada penyidik, khususnya Direktorat Penyidikan. Saya dapat info, nanti tunggu saja dalam waktu dekat, mudah-mudahan ada informasi untuk pelaksanaan pemeriksaan,” kata Setyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/11/2026). Setyo berharap pemeriksaan terhadap Nusron tidak kembali berlarut-larut. Ia menilai semakin cepat pemeriksaan dilakukan, semakin baik untuk penyelesaian perkara. “Kalau waktunya tentu harapan saya makin cepat makin bagus,” ujar Setyo.
Nusron Sudah Dua Kali Tidak Hadir
Baca Juga
Nusron sebelumnya telah dua kali dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK. Pemanggilan pertama dijadwalkan pada 7 Oktober 2026, tetapi Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada 15 Oktober 2026. Namun, Nusron kembali tidak hadir karena sedang berada di luar negeri. Hingga 3 November 2026, KPK belum memperoleh keterangan langsung dari Nusron dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya meminta Nusron memprioritaskan proses hukum yang sedang berjalan. Keterangan Nusron dinilai diperlukan penyidik untuk melengkapi informasi yang telah diperoleh dari tersangka maupun pihak-pihak lain. KPK juga membutuhkan keterangan tersebut untuk mengonfirmasi kronologi dan memperjelas konstruksi perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang mempunyai peran signifikan.
KPK Dalami Dugaan Suap Pengurusan HGB
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Delapan tersangka tersebut yakni mantan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Dalam pengembangan perkara, KPK menyebut sejumlah tersangka diduga memiliki hubungan sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
KPK Panggil Pihak Summarecon
Penyidikan kasus ini terus dikembangkan. Pada 30 Oktober 2026, KPK memanggil Direktur Utama PT Kencana Jaya Property, Indra Widjaja Antono, yang merupakan anak usaha PT Summarecon Agung Tbk. Selain Indra, penyidik juga memeriksa pihak lain dari Summarecon, termasuk Section Head Litigasi PT Summarecon Agung Tbk Juliandy Dasdo Pengharapan Tambun dan Section Head Litigasi PT Kencana Jayaproperty Agung Toni Haryanto.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pemberian kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir lahan yang kemudian dilanjutkan dengan proses pengajuan sertifikasi HGB.
KPK sebelumnya juga menggeledah kantor Summarecon di Bogor dan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Dokumen tersebut kemudian dianalisis penyidik untuk membantu mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Lain di ATR/BPN
Penyidikan KPK tidak hanya berfokus pada dugaan suap pengurusan HGB. Lembaga antirasuah juga mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut dugaan penerimaan tersebut antara lain berkaitan dengan rotasi, promosi, mutasi jabatan serta layanan pertanahan lainnya.
KPK juga masih menelusuri alur perintah dalam perkara tersebut untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang memberikan instruksi hingga terbentuk konstruksi perkara yang sedang disidik.
Dengan pemeriksaan Nusron yang kembali dijadwalkan, penyidik diharapkan dapat memperoleh keterangan langsung dari Menteri ATR/BPN mengenai berbagai informasi yang telah ditemukan selama proses penyidikan. Hingga kini, Nusron Wahid masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
(A. Rayyan K/ berbagai sumber)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID