Nusron Wahid Mendadak Datangi KPK tanpa Jadwal Pemeriksaan Usai Dua Kali Mangkir
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/11/2026). (Foto: Kementerian ATR/BPN)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/11/2026). Kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan terkait penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kehadiran Nusron terbilang mendadak karena penyidik tidak menjadwalkan pemeriksaan terhadap dirinya pada hari tersebut. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku belum menerima informasi sebelumnya mengenai rencana kedatangan Menteri ATR/BPN itu. Ia menduga Nusron hadir atas inisiatif pribadi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kedatangan tersebut. Menurut dia, Nusron datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang sebelumnya telah dilayangkan penyidik.
“Benar, hari ini Rabu (4/11/2026), saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi.
Kedatangan kali ini menjadi perhatian karena Nusron sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan KPK. Pada pemanggilan pertama, Rabu (7/10/2026), ia berhalangan hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali tidak datang karena sedang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Pemeriksaan Nusron penting untuk membantu penyidik memperjelas hubungan para pihak dalam perkara tersebut. KPK sebelumnya menyatakan akan menelusuri alur komunikasi dan perintah dalam pengurusan pembukaan blokir HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat ATR/BPN, pihak swasta, dan petinggi perusahaan.
Berikut daftar tersangka yang diumumkan KPK:
- Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar.
- Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.
- Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
- Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
- Muhammad Fakhry, pihak swasta.
- Erwin, pihak swasta.
- Rizal Pahlevi, pihak swasta.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak yang diduga menjadi orang kepercayaan Nusron Wahid. Namun, penyebutan tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara yang disampaikan KPK dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan Nusron dalam tindak pidana.
Hingga pemeriksaan pada 4 November ini, Nusron belum disebut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidikan bermula dari dugaan suap terkait pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK menduga terdapat penyerahan uang Rp1,5 miliar melalui perantara dalam proses tersebut.
Penyidik juga menyita uang dan barang bukti lain dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dari rangkaian operasi tangkap tangan.
Pemeriksaan Nusron diharapkan dapat membantu penyidik mengurai lebih jauh proses pengurusan HGB serta hubungan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK belum menyampaikan kesimpulan mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
(A. Rayyan K/berbagai sumber)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID