Polri Klaim Tetap Solid di Tengah Kasus 3 Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan Presiden

kadivhumaspol johnny eddizon

Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir saat sedang memberikan keterangan pers. (Foto: Humas Polri)

GEBRAK.ID — Mabes Polri memastikan soliditas internal Korps Bhayangkara tetap terjaga meski tiga perwira tinggi, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan, proses hukum yang menjerat tiga jenderal tersebut tidak mengganggu kinerja maupun kekompakan jajaran kepolisian. Menurut dia, penanganan perkara itu justru menunjukkan komitmen institusi untuk melakukan pembenahan dari dalam.

“Kami informasikan bahwa soliditas Polri tetap terjaga dalam terwujudnya Polri yang berintegritas, memberikan keadilan dan kepastian hukum,” ujar Isir kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Isir mengingatkan seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional dan amanah. Ia menilai kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian harus dibangun melalui perilaku setiap anggota, bukan sekadar pernyataan institusi.

“Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tanggung jawab tugas harus secara amanah serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” katanya.

Isir juga meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai perkara tersebut. Ia mengajak publik menunggu hasil penyidikan yang masih berlangsung agar informasi yang berkembang tetap berdasarkan fakta hukum.

Tiga Jenderal Jadi Tersangka

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP); Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution; serta Irjen Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam. Sementara itu, satu perwira tinggi berinisial SU, yang disebut sebagai Irjen Slamet Uliandi, masih berstatus saksi.

Menurut penjelasan penyidik, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi dan tanpa kepentingan penegakan hukum.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan rekaman atau berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Dalam perkara ini, polisi menyita 11 unit telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk. Penyidik juga telah memeriksa 10 saksi serta tiga ahli.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana maksimal dari ketentuan yang disangkakan mencapai 10 tahun penjara untuk pasal penyadapan, enam tahun untuk akses ilegal, dan delapan tahun untuk pelanggaran terkait informasi elektronik.

Kabareskrim menyatakan penyidikan masih berada pada tahap awal. Karena itu, peran masing-masing tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih didalami. Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pembenahan internal kepolisian. Namun, status tersangka bukan putusan bersalah. Proses hukum tetap harus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pembuktian di pengadilan.

(A. Rayyan K/berbagai sumber)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID