Komisi III DPR Serap Masukan Akademisi dan Ekonom untuk Penyusunan RUU Perampasan Aset

Foto Rapat Komisi III DPR RI - 1

Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). (Foto: Antara/Bagus AR)

GEBRAK.ID, JAKARTA – Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama akademisi, ekonom, dan organisasi mahasiswa di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Rapat tersebut digelar untuk menghimpun masukan sekaligus memperdalam materi penyusunan RUU Perampasan Aset yang telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan rapat berlangsung secara terbuka sehingga masyarakat dapat menyaksikan langsung jalannya pembahasan.

Dalam agenda tersebut, Komisi III menghadirkan dua narasumber, yakni akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Dr. Kristiawanto dan ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi. “Menerima masukan terhadap penyusunan RUU tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana. Yang kedua, pendalaman,” kata Sahroni saat membuka rapat.

Sahroni juga mempersilakan seluruh anggota Komisi III DPR RI untuk memberikan tanggapan secara langsung terhadap berbagai masukan yang disampaikan akademisi dan ekonom dalam forum tersebut. Selain menghadirkan kedua narasumber, Komisi III DPR RI turut mengundang Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) untuk mengikuti agenda RDPU.

Dalam proses pembahasannya, Komisi III DPR RI telah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset yang diketuai Habiburokhman. Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra disepakati menjabat sebagai Wakil Ketua Panja.

Pembentukan Panja tersebut dilakukan setelah RUU Perampasan Aset mendapat persetujuan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI melalui rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026. “Insya Allah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember,” kata Puan dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (*)

(Zaky Al Hamzah/Antaranews)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID