DPR RI Bentuk Panja RUU Perampasan Aset Habiburokhman Pimpin Pembahasan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat dengar pendapat di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2026). (Foto: DPR RI)
GEBRAK.ID — Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ditunjuk memimpin panja tersebut, dengan anggota Komisi III Soedeson Tandra sebagai wakil ketua.
Habiburokhman mengatakan, penunjukan pimpinan panja disepakati dalam rapat internal antara pimpinan Komisi III dan para kepala kelompok fraksi (Kapoksi). Keputusan itu menjadi langkah lanjutan DPR untuk mempercepat pembahasan regulasi yang ditargetkan rampung pada Desember 2026.
“Menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Selain membentuk panja, Komisi III DPR juga memajukan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU). Semula, agenda penyerapan aspirasi masyarakat direncanakan berlangsung pada masa sidang berikutnya yang dimulai November. Kini, pembahasan dengan berbagai elemen masyarakat mulai digelar pada masa reses.
Habiburokhman menjelaskan, percepatan tersebut bertujuan mengejar target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komisi III DPR berencana mengundang sekitar 20 elemen masyarakat, mulai dari organisasi mahasiswa, kalangan dosen, advokat hingga cendekiawan.
Baca Juga
Habiburokhman juga membuka kesempatan bagi pihak yang tidak dapat menghadiri rapat secara langsung untuk menyampaikan masukan tertulis kepada Sekretariat Komisi III DPR RI.
“Kalau mungkin yang jauh-jauh, berhalangan hadir ke sini, ya, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI,” ujar Habiburokhman.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR menargetkan RUU Perampasan Aset diputus paling lambat 15 Desember 2026. Target itu disampaikan setelah rapat paripurna pada 6 Oktober 2026 menyetujui rancangan tersebut menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Setelah memperoleh status sebagai usul DPR, rancangan regulasi itu memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut oleh Komisi III bersama pemerintah. Proses tersebut menjadi bagian penting untuk merumuskan ketentuan yang akan mengatur perampasan aset terkait tindak pidana.
Panja dan percepatan RDPU diharapkan membantu pembahasan berjalan sesuai jadwal. Meski demikian, target waktu tetap perlu diimbangi pembahasan substansi secara cermat serta pelibatan masyarakat agar aturan yang dihasilkan memiliki landasan hukum kuat dan menjawab kebutuhan penegakan hukum.
(A. Rayyan K/Sumber: DPR RI)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID