Komisi III DPR Nilai Kasus Penyadapan Presiden tak Cukup Dianggap Pelanggaran KUHP dan UU ITE
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto memiliki dimensi persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar pelanggaran hukum terkait informasi elektronik. (Foto: dpr.go.id)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto memiliki dimensi persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar pelanggaran hukum terkait informasi elektronik. Menurut dia, tindakan tersebut berpotensi mengancam keamanan negara sehingga penyidik perlu mengusut perkara secara menyeluruh.
Pernyataan itu disampaikan Rudianto menyusul penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya. Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada dugaan pelanggaran penyadapan, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana lain.
“Kita serahkan ke penyidik menilai perbuatan pelaku apakah ini mengarah ke makar atau tidak, yang pasti perbuatan tersebut mengancam keamanan negara karena menyadap Presiden Prabowo sebagai Kepala Negara,” kata Rudianto Lallo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Politikus Partai NasDem itu menjelaskan, posisi Presiden memiliki kedudukan konstitusional yang sangat penting. Pasal 4 ayat (1) UUD NRI 1945 menyebut Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Dalam sistem presidensial, Presiden menjalankan fungsi sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. Karena itu, menurut Rudianto, tindakan ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan, kewibawaan, dan pelaksanaan tugas konstitusional Presiden harus mendapat perhatian serius.
Baca Juga
“Perkara ini tidak cukup hanya dilihat sebagai pelanggaran hukum biasa sebagaimana ketentuan dalam KUHP maupun UU ITE. Ada dimensi keamanan negara yang harus dicermati secara serius,” ujar Rudianto.
Rudianto juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik dugaan penyadapan tersebut. Ia mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada orang-orang yang diduga menjalankan kegiatan di lapangan.
Menurut Rudianto, penyidik perlu mengungkap siapa yang merancang, memerintahkan, memfasilitasi, hingga menerima atau mengambil keuntungan dari informasi hasil penyadapan.
“Jangan sampai hanya pelaku lapangan yang diproses, sementara aktor utama yang berada di belakangnya tidak tersentuh,” tegasnya.
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sasaran intersepsi ilegal itu diduga mencakup nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai rangkaian dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar karena dapat membahayakan kepentingan negara serta keselamatan pimpinan negara.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menegaskan bahwa penyidik belum menerapkan pasal makar terhadap para tersangka. Menurut Yusril, pasal yang digunakan sejauh ini berkaitan dengan penyadapan dan intersepsi dalam KUHP serta UU ITE.
Perbedaan pandangan tersebut membuat pengusutan perkara menjadi sorotan. Publik kini menunggu hasil penyidikan untuk mengetahui motif, pihak-pihak yang terlibat, serta apakah terdapat unsur pidana lain di luar dugaan penyadapan ilegal.
(A. Rayyan K/berbagai sumber)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID