Menko Yusril Tegaskan Mantan Presiden Pun Bisa Diperiksa dalam Kasus Penyadapan Prabowo
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan penyidik dapat memeriksa siapa saja dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kesempatan itu juga berlaku bagi mantan presiden apabila penyidik menemukan fakta dan alat bukti yang cukup. (Foto: setkab.go.id)
GEBRAK.ID — Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan penyidik dapat memeriksa siapa saja dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kesempatan itu juga berlaku bagi mantan presiden apabila penyidik menemukan fakta dan alat bukti yang cukup.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026). Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan jabatan maupun kedudukan politiknya.
“Pada intinya siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, itu akan dilakukan terhadap siapa pun,” ujar Yusril.
Saat wartawan menanyakan kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan presiden, Yusril membenarkan hal tersebut. Namun, ia mengingatkan publik agar tidak terburu-buru mengaitkan pihak tertentu dengan perkara yang masih ditangani kepolisian.
“Tentu saja siapa pun. Ya tidak terbatas pada orang-orang tertentu, tapi kita tidak bisa apriori menyangka itu, menyangka ini,” jelas Yusril.
Baca Juga
Yusril meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk mengumpulkan bukti dan mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Menurutnya, aparat harus mendasarkan setiap langkah hukum pada fakta, bukan dugaan atau tekanan opini publik.
“Lebih baik biarkanlah lakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan fakta-fakta, dan siapa saja yang terlibat ya tentu akan dimintai keterangan lebih dahulu,” kata Yusril.
Yusril juga menyerahkan penentuan pihak-pihak yang perlu dimintai keterangan kepada penyidik. Aparat memiliki kewenangan untuk menilai perkembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan.
Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka
Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi polisi sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Mereka adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan ketiganya pada Selasa (3/11/2026) malam. Dalam penyelidikan awal, polisi menduga aktivitas penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak selain Presiden Prabowo. Mereka mencakup menteri, tokoh politik, pengusaha, insan media, hingga tokoh masyarakat. Associated Press turut melaporkan bahwa penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke sistem intersepsi kepolisian tanpa prosedur verifikasi yang diwajibkan.
Sementara itu, Kementerian Koordinator Kumham Imipas menyatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana lain, termasuk dugaan makar. Yusril menegaskan bahwa penerapan pasal harus menunggu kecukupan fakta dan bukti sehingga penyidik tidak boleh mengambil kesimpulan terlalu dini.
Dengan demikian, pernyataan Yusril mengenai kemungkinan pemeriksaan mantan presiden merupakan penegasan prinsip bahwa hukum berlaku bagi siapa saja. Pernyataan itu bukan tuduhan atau indikasi bahwa mantan presiden tertentu terlibat dalam perkara penyadapan tersebut.
(A. Rayyan K/berbagai sumber)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID