KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Gedung KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin. Penyitaan ini terkait penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. (Foto: KPK RI)

GEBRAK.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin. Penyitaan ini terkait penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

“Benar, dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi BR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan penyitaan tersebut. Namun, ia enggan merinci jumlah uang yang disita dari Bobby. Bobby sebelumnya dipanggil KPK pada 2025 dalam kapasitasnya sebagai Dirut PT Len Industri (Persero) periode 2021–2025.

Aliran Dana ke Tersangka Elvizar

Penyitaan ini memperkuat dugaan keterkaitan Bobby dengan aliran dana dalam proyek senilai maksimal Rp3,6 triliun tersebut. Berdasarkan penelusuran penyidik, uang Rp2 miliar itu diduga berkaitan dengan perputaran dana dari tersangka Elvizar, pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).

Dalam proses pengadaan, Elvizar diduga memberikan sekitar Rp2 miliar kepada pihak PT Andhiaksa Solusi Komputindo (ASK) agar mundur dari pemilihan vendor. Langkah itu membuat PT PCS menjadi satu-satunya penyedia perangkat Electronic Data Capture (EDC). Bobby disebut pernah membawa atau menyodorkan calon vendor saat lelang proyek berlangsung.

Kerugian Negara Rp322 Miliar

KPK telah menahan tiga tersangka sejak 4 Agustus 2026: Dian Rachmawan (Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom 2017–2019), Weriza (Senior General Manager Strategic Sourcing Operation PT Telkom 2012–2020), dan Elvizar. Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara dari pengadaan Automatic Tank Gauge (ATG) mencapai Rp193,75 miliar dan Rp128,42 miliar dari kemahalan harga pengadaan EDC. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp322,18 miliar.

(A. Rayyan K/Sumber: KPK RI)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID