Dokumen Kasus ATR/BPN Diduga Bocor, KPK Periksa Pegawainya Sendiri
Inspektorat dan Dewan Pengawas turun tangan usut dugaan kebocoran dokumen suap HGB Summarecon, sementara penyidikan kasus utama disebut tetap berjalan. (Foto: ist)
GEBRAK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya indikasi kebocoran dokumen dalam penanganan perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kabar tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (6/11/2026). Menurut Budi, saat ini sejumlah pegawai internal sedang dimintai keterangan untuk menelusuri sumber kebocoran itu. “Pemeriksaan di internal, baik Inspektorat maupun Dewas masih berproses,” kata Budi saat dihubungi wartawan.
Pengawasan Internal dan Check and Balances
Budi menjelaskan, pemeriksaan internal tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengujian dan pengawasan agar fungsi check and balances di tubuh KPK berjalan. “Sehingga pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi, tidak hanya sesuai dengan ketentuan perundangan, namun juga dilaksanakan sesuai standar disiplin serta kode etik dan perilaku insan komisi,” ujarnya.
Baca Juga
KPK belum merinci dokumen apa saja yang diduga bocor, siapa pegawai yang diperiksa, maupun apakah kebocoran tersebut berkaitan dengan pihak yang berperkara. Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik maupun pidana dari internal.
Penyidikan Kasus ATR/BPN Tetap Berjalan
Di tengah pengusutan dugaan kebocoran itu, Budi memastikan penanganan perkara utama di Kementerian ATR/BPN tidak terganggu. “Penyidik masih terus melengkapi alat bukti tambahan yang diperlukan,” ucap dia. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB milik PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Delapan Tersangka Sudah Ditetapkan
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 15 September 2026. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.
Tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, dan Rizal Pahlefi selaku perantara.
Dugaan Aliran Suap Rp1,5 Miliar
Dalam konstruksi perkara, Adrianto melalui Rizal diduga memberikan suap sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat HGB (SHGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, penyidik juga mendeteksi penerimaan lain yang nilainya mencapai miliaran rupiah dan diduga mengalir kepada Lampri serta orang-orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry.
Sementara itu, Fahd diduga berperan sebagai pihak yang menampung aliran uang kepada orang-orang kepercayaan Nusron tersebut. Nusron Sudah Diperiksa sebagai Saksi
Perkembangan terbaru sebelum pengumuman dugaan kebocoran dokumen ini adalah pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi pada Rabu (4/11/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. KPK menyebut Nusron datang atas inisiatif sendiri untuk memenuhi panggilan sebelumnya, setelah dua kali tidak hadir.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengonfirmasi dugaan setoran rutin dan aliran dana di internal kementerian. Hingga kini, Nusron masih berstatus saksi, bukan tersangka.
Pasal yang Disangkakan
Adrianto dan Rizal disangka melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun tersangka lainnya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Apa yang Masih Ditunggu?
Dugaan kebocoran dokumen ini menjadi ujian bagi KPK sendiri. Publik kini menanti tiga hal: hasil pemeriksaan Inspektorat dan Dewas, transparansi mengenai jenis dokumen yang bocor, serta apakah ada sanksi etik atau langkah hukum lanjutan terhadap pihak yang terbukti membocorkannya. Sementara itu, penyidikan kasus suap HGB dan penerimaan lain di ATR/BPN masih berlanjut dengan pengumpulan alat bukti tambahan.
(A. Rayyan K/berbagai sumber)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID