Polisi yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka Pemerasan, Dewas Langsung Siapkan Pemeriksaan

dewas-kpk

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Gusrizal (tengah)
bersama anggota Dewas KPK Benny Mamoto (kiri) dan Sumpeno memberikan
keterangan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin
(3/8/2026). (Foto: Tangkapan layar Antara)

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengambil langkah lanjutan menyusul penetapan seorang anggota Polri yang sedang bertugas sebagai staf administrasi di lembaga antirasuah itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK memastikan telah berkoordinasi dengan jajaran pimpinan penindakan untuk mengatur pemeriksaan terhadap Setya Budi Dias. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi internal agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Anggota Dewas KPK Benny Mamoto mengatakan, dirinya telah berkomunikasi dengan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu terkait mekanisme pemeriksaan terhadap Dias.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK untuk mengatur pemeriksaan terhadap saudara D (Dias),” ujar Benny Mamoto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Menurut Benny, Dewas membutuhkan informasi secara menyeluruh untuk mengetahui titik lemah dalam sistem pengawasan internal KPK. “Dewas memerlukan informasi selengkap-lengkapnya untuk nanti kami kaji dan analisis, di mana letak kelemahan sebagai bahan perbaikan ke depan,” katanya.

Ketua Dewas KPK Gusrizal juga menegaskan pemeriksaan terhadap Dias tetap akan dilakukan sebagai bagian dari evaluasi kelembagaan. “Kami tetap melakukan pemeriksaan untuk evaluasi sehingga jangan sampai terjadi lagi untuk yang akan datang,” kata Gusrizal.

Namun demikian, Gusrizal mengakui terdapat aspek hukum dan etik yang harus dicermati secara hati-hati. Pasalnya, Setya Budi Dias masih berstatus sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia yang sedang diperbantukan di KPK.

“Masalahnya, sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri sehingga kami perlu hati-hati terhadap hal tersebut, apakah dikembalikan kepada Kepolisian sehingga Dewas tidak berhak melakukan pemeriksaan?” ujar Guzrizal.

Kasus ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar pada 28 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan 21 orang, termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Dua Hari Berselang, KPK Tetapkan Dua Klaster Perkara

Pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil penyelidikan dan membagi perkara tersebut ke dalam dua klaster.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, terhadap jajaran Pemkab Pemalang dan sejumlah pihak swasta.

Sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro yang diduga dilakukan oleh Setya Budi Dias bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto.

Perkembangan kasus ini kini menjadi perhatian karena melibatkan aparat penegak hukum yang sedang bertugas di lingkungan KPK. Dewas menegaskan evaluasi internal akan dilakukan untuk memperkuat sistem pengawasan dan menjaga integritas lembaga antirasuah.

(Sumber: KPK)