Berkas Perkara Calon Pendeta Tersangka Perkosaan 14 Anak di Alor Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ilustrasi perkosaan. (foto: pixabay)
KUPANG -- Tim penyidik Reskrim Polres Alor, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) melimpahkan berkas perkara kasus kekerasan seksual dengan tersangka calon pendeta SAS kepada Kejaksaan Negeri Kalabahi. Berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap.
"Berkas perkara kasus ini sudah rampung dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalabahi," kata Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau di Kupang, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (17/9/2022).
Iptu Yames mengatakan, hal ini berkaitan dengan perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual dengan tersangka SAS, seorang calon pendeta yang bertugas di Alor. SAS diduga telah melakukan perbuatan asusila-nya terhadap korban yang sebagian besar anak di bawah umur sejak Mei 2021 hingga Maret 2022.
Selain sebagai korban kekerasan seksual, belasan anak itu juga diketahui sebagai korban pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kini korban kekerasan seksual oleh SAS sudah bertambah menjadi 14 orang. Dari jumlah itu sebagian besar adalah anak-anak usia di bawah 17 tahun ke bawah.
Iptu Yames mengatakan, dari hasil penyelidikan tim penyidik Polres Alor, para korban selain dicabuli, ada pula remaja perempuan yang direkam video dan difoto saat sedang tidak mengenakan pakaian atau saat telanjang. "Hasil pengakuan para korban, tersangka sebelum melakukan aksi asusila-nya merekam video para korban," jelas dia.
Usai melakukan tindakan asusila-nya dan merekam video para korban, tersangka mengancam para korban untuk tidak melaporkan perbuatan tersangka, jika tidak ingin video yang direkam itu tersebar.
Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto mengharapkan agar tersangka kasus tersebut bisa diberikan hukuman yang maksimal atas perbuatannya. Ia juga menginstruksikan kepada kepala Polres Alor agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan juga sesuai prosedural. Selain itu juga dalam proses penyidikan-nya dilakukan sesuai alat bukti dan saat ini sudah bisa dilakukan karena bukti-bukti sudah lengkap.
(dpy)
Baca juga artikel terkait ini:
- Bejat, Calon Pendeta di Alor Perkosa 14 Orang dan Rekam Para Korban Saat Telanjang
Post a Comment