Komisi II DPR RI Setuju Anggaran KPU 2023 Rp 15,9 Triliun

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang. (foto: dpr.go.id)

JAKARTA -- Komisi II DPR RI menyetujui pagu anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tahun 2023 sebesar Rp 15,9 triliun untuk ditetapkan sebagai pagu definitif. Dana sebesar itu akan dipergunakan KPU untuk dua peruntukan.

Pertama, sebesar Rp 1.993.456.627.000 untuk Program Dukungan Manajemen. Kedua, sebesar Rp 13.994.415.374.000 untuk Program Penyelenggaraan pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi.

Kendati mendapat pagu anggaran belasan triliun, KPU sebenarnya masih kekurangan dana. Kebutuhan anggaran KPU tahun 2023 sebenarnya adalah 23,8 triliun.

Untungnya, Komisi II DPR menyetujui tambahan anggaran untuk memenuhi kebutuhan KPU tahun 2023 tersebut. Tambahan anggarannya Rp 7,8 triliun.

"Komisi II DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan KPU RI dan meminta kepada Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut, serta menambahkannya ke dalam Pagu Alokasi Anggaran (Pagu Definitif) KPU RI tahun 2023 melalui pembahasan Badan Anggaran DPR RI," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang membacakan kesimpulan Rapat Komisi II DPR bersama KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dikutip dari Republika, Selasa (20/9/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Komisi II DPR juga menyetujui pagu anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tahun 2023 sebesar Rp 7,1 triliun. Disetujui pula usulan tambahan anggaran Bawaslu tahun 2023 sebesar Rp 6 triliun.

Junimart menjelaskan, usulan tambahan anggaran KPU dan Bawaslu itu akan dibahas oleh Badan Anggaran DPR RI. Setelah itu diteruskan kepada Menteri Keuangan, lalu direalisasikan.

Junimart pun berharap usulan anggaran tambahan itu tak dirasionalisasi alias dikurangi oleh Badan Anggaran DPR. "Karena mereka sudah mengajukan penambahan anggaran itu dengan dasar dan alasan yang betul-betul de facto," ujarnya kepada awak media sesuai rapat.

Menurut Junimart, tambahan anggaran ini amat diperlukan oleh KPU maupun Bawaslu. Sebab, kedua lembaga tersebut bekerja berbasis anggaran. Bukan sebaliknya. "Tanpa anggaran, mereka tidak bisa bekerja," tegas politisi PDIP tersebut.

Junimart pun berharap pemerintah dapat menyetujui usulan anggaran itu dan memberikan dananya secara penuh pada tahun depan. Dengan demikian, KPU Dan Bawaslu bisa bekerja optimal melaksanakan semua tahapan Pemilu Serentak 2024.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.